30 Agustus 2007

Apa Kabar KPP Pratama

Berikut ini adalah beberapa hal yang saya ringkas dari beberapa keterangan berkaitan dengan pembentukan KPP Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pembentukan KPP Pratama lanjutan, dilandasi oleh terbitnya SE-19/PJ/2007 tanggal 13 April 2007 tentang Persiapan Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern pada Kantor Wilayah DJP dan Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Seluruh Indonesia Tahun 2007-2008.

Pengertian:
a. KPP Pratama --> sesuai Peraturan Menteri keuangan No. 132/PMK/2006; meliputi 2 jenis, yaitu: KPP Pratama Induk dan KPP Pratama Pecahan.
b. KP2KP --> unit vertikal sesuai PMK No. 132/PMK/2006 --> berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada KPP Pratama

Jadwal modernisasi:
a. Kanwil DJP Jateng II dan Kanwil DJP DI Yogyakarta: Oktober 2007
b. Kanwil DJP NAD dan Kanwil DJP Sumut II: Februari 2008
c. Kanwil DJP Sumbar dan Jambi: April 2008
d. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung: Juni 2008
e. Kanwil DJP Kalbar dan Kalimantan Selatan dan Tengah: Agustus 2008
f. Kanwil DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo, Maluku Utara: Oktober 2008
g. Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kanwil DJP Papua dan Maluku: Desember 2008

Persiapan proses modernisasi:
a. Kantor Wilayah:
1. susun rencana kerja operasional modernisasi kanwil
2. pelajari tugas pokok dan fungsi serta proses bisnis dalam PMK nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP
3. pelajari setiap ketentuan dalam rangka modernisasi serta sosialisasi
4. buat jadwal dan sosialisasi modernisasi kanwil kepada pihak terkait (Pemda, asosiasi pengusaha, wp potensial, kepolisian, kejaksaan, dsb) di wilayah masing-masing
5. buat analisis kebutuhan ruang kerja dan layout gedung sesuai struktur yang baru
6. susun dan usul anggaran terkait modernisasi
7. awasi dan evaluasi penggunaan dana modernisasi
8. buat konsep nota dinas mengenai penunjukan pejabat sementara di Kanwil
9. limpahkan kegiatan fungsional pemeriksa pajak ke KPP / karikpa sebelum 2 bulan
10. daftar inventarisasi permasalahan dan kendala berkaitan proses modernisasi

Jadwal pembentukan:
a. Juni 2007: KPP Pratama di Kanwil DJP: Jakbar, Jaksel, Jaktim, Jakut sebanyak 37 KPP Pratama dan 1 KP2KP
b. Agustus 2007: KPP Pratama di Kanwil DJP: Banten, Jabar I, Jabar II; sebanyak 39 KPP pratama dan 6 KP2KP
c. Oktober 2007: 33 KPP Pratama dan 8 KP2KP di Kanwil DJP: Jateng I, Jateng II, DIY
d. Desember 2007: 47 KPP Pratama dan 14 KP2KP di Kanwil DJP: Jatim I, II, III, Bali
e. Februari 2008: 19 KPP Pratama dan 10 KP2KP di Kanwil: Sumut I, Riau dan Kepulauan Riau
f. April 2008: 21 KPP Pratama dan 26 KP2KP di Kanwil DJP: Kaltim, Sulsel, Sulbar, Sulteng
g. Juni 2008: 19 KPP Pratama dan 26 KP2KP di Kanwil: NAD, Sumsel dan Kep. Babel
h. Agustus 2008: 25 KPP Pratama dan 41 KP2KP di Kanwil: Sumbar dan Jambi, Sumut II, Bengkulu dan Lampung
i. Oktober 2008: 27 KPP Pratama dan 36 KP2KP di Kanwil: Kalbar, Kalsel dan Tengah, Sulut, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
j. Desember 2008: 18 KPP Pratama dan 18 KP2KP di Kanwil: Nusa Tenggara, Papua dan Maluku

0 Comments: