18 Desember 2007

Tentang Account Representative

Berikut ini saya posting KMK tentang AR. Saya tidak tahu apakah KMK ini sudah diganti atau belum. Tapi, setidaknya teman-teman AR bisa baca-baca dulu. Semoga bermanfaat ya.. !

 

==start==

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 98/KMK.01/2006

TENTANG

ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a.                   bahwa pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern, telah ditetapkan adanya Account Representative yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/ himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak;

b.                  bahwa dalam rangka meningkatkan citra serta efektivitas Account Representative sebagai gugus depan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan rumusan tugas, tanggung jawab, syarat dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;

c.                   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

 

Mengingat :

1.                  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;

2.                  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

3.                  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

4.                  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

5.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

6.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;

7.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

8.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;

9.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bagian Sumatera Bagian Tengah;

 

                                                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.

 

                                                                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

1.                  Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern adalah Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang susunan organisasi, tugas, fungsinya mengacu dan sesuai pada susunan organisasi, tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003, Keputusan Menteri Keuangan 254/KMK.01/2004, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005.

2.                  Account Representative adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

 

                                                                        Pasal 2

(1)               Account Representative mempunyai tugas :

a.                   melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak;

b.                  bimbingan/himbauan dan konsultasi teknik perpajakan kepada wajib pajak;

c.                   penyusunan profil wajib pajak;

d.                  analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan

e.                   melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(2)               Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(3)               Jumlah Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang.

(4)               Account Representative bukan merupakan jabatan sktruktural dalam struktur organisasi Departemen Keuangan.

(5)               Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.

 

                                                                        Pasal 3

Persyaratan pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative meliputi :

a.                   Lulus Pendidikan Formal paling rendah Diploma III; dan

b.                  Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur Tingkat I (Golongan II/d).

 

                                                                        Pasal 4

Kepada Account Representative diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

                                                                        Pasal 5

Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

                                                                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Februari 2006

MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

17 Desember 2007

Mimpi Terindah

Aku baru saja sadar
Bahwa selalu ada yang terindah dari yang paling indah sekalipun
Begitu juga mimpi dan materinya
 
Bila ditanyakan sekarang
Oleh siapa jua orangnya
Mimpi apa yang terindah bagimu dan engkau citakan
Maka jawabnya kini pasti sudah
 
Bagiku kini
Mimpi yang terindah adalah..
Bertemu Rasul pujaan umat manusia
Nabi akhir zaman yang tiada lagi nabi sesudahnya
Muhammad bin Abdullah
Sang kekasih Allah, Ar Rahman
 
Walau belum pernah merasakan
Tapi dari lembaran kisah
Aku berani bersumpah
Bahwa keindahan mimpi adalah mimpi yang ini
Sungguh, aku mengagumi keindahannya
Keindahan beliau, sang Rasul idola
Dan keindahan mimpi bertemu beliau
 
Andai aku diberi kesempatan
Untuk merasakan mimpi yang ini
Sungguh, aku merasa beruntung
Karena bertemu Baginda Nabi dalam mimpi
Adalah setara dengan bertemu dengan Beliau secara langsung
Karena jin dan yang lainnya tak kan mampu menyerupai beliau
 
Sungguh suatu barokah yang melimpah
 
 
"Allahumma shalli wa sallim alaa
Hadza Annabiyyil karim
Rasulullahu Muhammadin
Wa alaa alihi wa shahbihi ajmaiin"
 
(Wahai Allah, semoga shalawat dan salam senantiasa
terlimpah kepada Nabi Mulia ini
Muhammad Rasulullah Saw
pula kepada keluarga dan para Sahabat Beliau
kesemuanya)
 
 
Keindahan mimpi selanjutnya adalah
Bertemu ayahanda almarhum tercinta
Bunda tentu saja terserta
Dengan pesan, cinta, nasihat dan teguran yang terindah
Yang tidak dapat digantikan oleh siapa jua
 
Berikutnya adalah orang-orang tercinta dan terindah
Istri dan keluarga
Serta sahabat dan teman-teman sejati
Yang aku berharap
Akan menjadi temanku di hari kiamat kelak
Dimana di saat itu
Teman dan sahabat bahkan keluarga
Dapat menjadi musuh yang nyata
Bagi siapa saja
 
Inilah mimpi terindah
Yang kutahu
Mimpi seorang hamba biasa
Tentu tak sama daya kekuatan dan pengaruhnya
Dengan mimpi Nabi, Rasul dan para Sahabat Nabi, Syuhada, atau Ulama
Tetapi ada satu hal yang pasti
Mimpi bisa membawa bahagia
 
Seperti diriku ini
Setiap kali bermimpi bersua
Dengan Ayahanda tercinta
Ingin rasanya menangis tanda bahagia
Walau mungkin teguran yang kudapat
Tapi aku selalu berusaha berucap Hamdalah
Bahwa Allah telah berkenan mempertemukan
Diriku dengan sang Ayah
 
Alhamdulillah ya Allah
Atas segala nikmat indah dan yang terindah

11 Desember 2007

10 ribu

Pengantar: keseimbangan antara fisik dan ruhiah sangat diperlukan oleh seorang hamba. Berikut ini adalah sebuah postingan fordis DJP yang saya pasang disini, demi menyeimbangkan postingan yang sudah saya buat sebelumnya. Semoga bermanfaat.

 

==start==

 

10 Ribu Rupiah Membuat Anda Mengerti Cara Bersyukur

Oleh : Bobby Herwibowo

 

Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. QS. Al Baqarah : 243.

 

Menjelang Ramadhan tahun ini ada seorang sahabat menuturkan kisahnya. Dia bernama Budiman. Sore itu ia menemani istri dan seorang putrinya berbelanja kebutuhan rumah tangga bulanan di sebuah toko swalayan. Usai mereka membayar semua barang belanjaan. Tangan-tangan mereka sarat dengan tas plastik belanjaan. Baru saja mereka keluar dari took swalayan, istri Budiman dihampiri seorang wanita pengemis yang saat itu bersama seorang putri kecilnya. Wanita pengemis itu berkata kepada istri Budiman, "Beri kami sedekah, Bu!" Istri Budiman kemudian membuka dompetnya lalu ia menyodorkan selembar uang kertas berjumlah 1000 rupiah.

 

Wanita pengemis itu lalu menerimanya. Tatkala ia tahu jumlahnya dan ternyata itu tidak mencukup kebutuhannya, ia kemudian menguncupkan jari-jarinya dan ia arahkan kearah mulutnya, kemudian ia memegang kepala anaknya dan sekali lagi ia mengarahkan jari-jari yang terkuncup itu ke arah mulutnya. Seolah ia berkata dengan bahasa isyarat, "Aku dan anakku ini sudah berhari-hari tidak makan, tolong beri kami tambahan sedekah untuk bisa membeli makanan." Mendapati isyarat pengemis wanita itu, istri Budiman pun membalas isyarat dengan gerak tangannya seolah berkata, Tidak... tidak, aku tidak akan menambahkan sedekah untukmu!" Ironisnya meski ia tidak menambahkan sedekahnya malah istri dan putrinya Budiman menuju ke sebuah gerobak gorengan untuk membeli cemilan. Pada kesempatan yang sama Budiman berjalan ke arah ATM center guna mengecek saldo rekeningnya. Saat itu memang adalah tanggal dimana ia menerima gajian dari perusahaannya, karenanya Budiman ingin mengecek saldo rekeningnya.

 

Ia sudah berada di depan ATM. Ia masukkan kartu ke dalam mesin tersebut. Ia tekan langsung tombol INFORMASI SALDO. Sesaat kemudian muncullah beberapa digit angka yang membuat Budiman menyunggingkan senyum kecil dari mulutnya. Ya, uang gajiannya sudah masuk ke dalam
rekening.

 

Budiman menarik sejumlah uang dalam bilangan jutaan rupiah dari ATM. Pecahan ratusan ribu berwarna merah kini sudah menyesaki dompetnya. Lalu ada satu lembar uang berwarna merah juga, namun kali ini bernilai 10 ribu yang ia tarik dari dompet. Kemudian uang itu ia lipat menjadi kecil dan ia berniat untuk berbagi dengan wanita pengemis yang tadi meminta tambahan sedekah.

 

Budiman memberikan uang itu. Lalu saat sang wanita melihat nilai uang yang ia terima betapa girangnya dia. Ia berucap syukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Budiman dengan kalimat-kalimat penuh kesungguhan: "Alhamdulillah... Alhamdulillah... Alhamdulillah... Terima kasih tuan! Semoga Allah memberikan rezeki berlipat untuk tuan dan keluarga. Semoga Allah memberi kebahagiaan lahir dan batin untuk tuan dan keluarga. Diberikan karunia keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Rumah tangga harmonis dan anak-anak yang shaleh dan shalehah. Semoga tuan dan keluarga juga diberi kedudukan yang terhormat kelak nanti di surga...!"

 

Budiman tidak menyangka ia akan mendengar respon yang begitu mengharukan. Budiman mengira bahwa pengemis tadi hanya akan berucap terima kasih saja. Namun, apa yang diucapkan oleh wanita pengemis tadi sungguh membuat Budiman terpukau dan membisu. Apalagi tatkala sekali lagi ia dengar wanita itu berkata kepada putri kecilnya, "Dik, Alhamdulillah akhirnya kita bisa makan juga....!

Deggg...!!! Hati Budiman tergedor dengan begitu kencang. Rupanya wanita tadi sungguh berharap tambahan sedekah agar ia dan putrinya bisa makan. Sejurus kemudian mata Budiman membuntuti kepergian mereka berdua yang berlari menyeberang jalan, lalu masuk ke sebuah warung tegal untuk makan di sana. Budiman masih terdiam dan terpana di tempat itu. Hingga istri dan putrinya kembali lagi dan keduanya menyapa Budiman. Mata Budiman kini mulai berkaca-kaca dan istrinya pun mengetahui itu. "Ada apa Pak?" Istrinya bertanya. Dengan suara yang agak berat dan terbata Budiman menjelaskan: "Aku baru saja menambahkan sedekah kepada wanita tadi sebanyak 10 ribu rupiah!" Awalnya istri Budiman hampir tidak setuju tatkala Budiman menyatakan bahwa ia memberi tambahan sedekah kepada wanita pengemis, namun Budiman melanjutkan kalimatnya: "Bu..., aku memberi sedekah kepadanya sebanyak itu. Saat menerimanya, ia berucap hamdalah berkali-kali seraya bersyukur kepada Allah. Tidak itu saja, ia mendoakan aku, mendoakan dirimu, anak-anak dan keluarga kita. Panjaaaang sekali ia berdoa! Dia hanya menerima karunia dari Allah Swt sebesar 10 ribu saja sudah sedemikian hebatnya bersyukur. Padahal aku sebelumnya melihat di ATM saat aku mengecek saldo dan ternyata di sana ada jumlah yang mungkin ratusan bahkan ribuan kali lipat dari 10 ribu rupiah. Saat melihat saldo itu, aku hanya mengangguk-angguk dan tersenyum. Aku terlupa bersyukur, dan aku lupa berucap hamdalah. Bu..., aku malu kepada Allah! Dia terima hanya 10 ribu begitu bersyukurnya dia kepada Allah dan berterimakasih kepadaku. Kalau memang demikian, siapakah yang pantas masuk ke dalam surga Allah, apakah dia yang menerima 10 ribu dengan syukur yang luar biasa, ataukah aku yang menerima jumlah lebih banyak dari itu namun sedikitpun aku tak berucap hamdalah." Budiman mengakhiri kalimatnya dengan suara yang terbata-bata dan beberapa bulir air mata yang menetes. Istrinya pun menjadi lemas setelah menyadari betapa selama ini kurang bersyukur sebagai hamba. Ya Allah, ampunilah kami para hamba-Mu yang suka lalai atas segala nikmat-Mu!

Alhamdulillah ada posting yang begini...

Tugas AR ?

Beberapa teman sempat menghubungi saya untuk bertanya seputar tugas dan pekerjaan AR. Mereka menganggap saya, yang notabene menjadi AR lebih dahulu (per 28 September 2007), lebih tahu atau lebih pengalaman atau semacamnya. Pertanyaan yang saya dapat adalah seputar pekerjaan AR, misalnya: Apa tugas AR sebenarnya; Apa yang harus dilakukan pertama kali setelah menjadi AR; atau bagaimana melakukan ini atau itu..

 

Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih atas kontak yang dilakukan teman-teman. Namun, perlu saya sampaikan disini bahwa: saya tidaklah sebaik apa yang teman-teman duga; namun saya juga bisa memastikan bahwa saya juga tidak seburuk apa yang teman-teman persangkakan. Saya ini -berdasarkan track record saya pribadi baik di kampus maupun di kantor-kantor yang dulu- adalah seorang yang "slow learner", lambar reaksi, tidak peduli, dan malas juga ada.

 

Tak lupa saya sampaikan bahwa saya adalah: "Injury Timer Sejati". Artinya saya akan baru benar-benar bisa bekerja apabila sudah amat sangat mendekati batas akhir (deadline) masa suatu permasalahan. Contohnya: lihat track record penyelesaian skripsi, thesis, bahkan persyaratan wisuda kemarin.

 

Jadi, mohon maaf kepada teman-teman semua atas jawaban atau respon yang sangat tidak memuaskan atas segala urusan yang diamanatkan ke saya, termasuk yang saat ini sedang in and on adalah urusan AR. Saya sampaikan disini, bahwa saya sedang belajar bagaimana caranya menjadi AR. Saya sedang belajar dan mengamati keahlian atau keterampilan apa yang sebaiknya dimiliki AR. Dan, saya terus terang baru dalam tahap belajar dan mengamati.

 

Dunia AR di satu sisi bagi saya sangat menarik dan mengundang tanggung jawab yang besar, dan ini berarti tantangan yang besar. Saya tertarik dengan tantangan. Tapi di sisi yang lain, saya juga perlu sampaikan bahwa AR adalah tumpuan harapan dan juga kesalahan, apabila penerimaan tidak tercapai.

 

Terus terang, walaupun saya belum 100% start sebagai AR, tetapi saya juga sempat tertekan ketika tim dari Kanwil datang untuk melakukan asistensi atas pertumbuhan (penerimaan) 2007 yang negatif di kantor saya. Bagaimana tidak (self-defense mode is on), bila keempat orang anggota tim dari Kanwil tersebut memberikan uraian yang pada intinya adalah AR. "AR semestinya bisa ..."; "AR diharapkan untuk lebih ..."; "AR harus membantu ...:; dan seterusnya. Hingga yang ini: "Kasi diharapkan memberi penekanan lebih kepada AR nya..". Bayangkan, AR adalah untuk ditekan-tekan.. padahal kantor saya baru modern pada pertengahan 2007.

 

Tapi, kondisi di kantor saya tentunya akan sangat berbeda dengan kondisi di kantor-kantor yang lain. Dan, pastinya, Anda juga tidak akan merespon tugas-tugas AR se-emosional cara saya.

 

Saya bisa pastikan bahwa: rekan-rekan semua layak untuk menjadi AR, baik dengan start pengetahuan tentang PPh, PPN, atau PPnBM nol sekalipun. Yang diperlukan dari seorang AR adalah: keinginan untuk terus belajar dan meng-update pengetahuan; kerjasama dengan rekan AR yang lain; dan memperhatikan SE atau peraturan yang baru. Tidak masalah, apabila rekan-rekan Geomatika6 "hanya" mengetahui atau menguasai PBB dan BPHTB, karena pada kenyataannya memang tidak akan mungkin seseorang menguasai semua bidang perpajakan, atau istilahnya "all taxes". Selalu akan diperlukan diskusi dengan rekan-rekan AR yang lain. Saling bertukar informasi dan pengalaman akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas AR sehari-hari.

 

Take it easy ! Selamat ber-AR-ria.

10 Desember 2007

Alamat Pengiriman SKPP Gaji

Saya barusan dapat sms dari Mas Hevy Sugeng (thanks to him) yang berisi sms dari Himawan (thanks to him too), yang intinya: meminta semua teman-teman geomatika6 yang penempatannya di luar Jakarta untuk mengirimkan sms ke nomor 085697771784 (Mbak Nia, bagian Gaji DJP), berisikan nama, nip, dan alamat kantor yang baru untuk keperluan pengiriman SKPP Gaji.

 

Hal ini diperlukan, mengingat sebagian besar kantor yang berada di luar jakarta, baru saja launching modernisasi, yang berarti bahwa kantor KP PBB sudah tidak ada lagi. Apalagi ada beberapa teman yang pindah kantor atau bahkan di mutasi (atau nota dinas) ke kantor yang lain.

 

Mohon untuk saling bertukar informasi dan menyampaikan hal ini kepada teman-teman yang lain. Terima kasih.

07 Desember 2007

Berita Seputar Keuangan Bagi Geomatika6

Di sela-sela aktivitas kantor Koja, kemarin saya menyempatkan diri untuk berkunjung ke kantor pusat DJP. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan konfirmasikan kepada pihak-pihak berwenang disana. Beberapa hal tersebut menyangkut Geomatika6, dan ada juga yang sifatnya pribadi.

 

Disini, saya akan share beberapa hal berkaitan dengan Geomatika6.

  1. Gaji Desember 2007

Mungkin sudah pada tahu bahwa: Gaji Desember 2007 sudah dinormalisasi. Artinya sudah tidak ada potongan yang diberlakukan untuk penerimaan gaji bulan Desember 2007 ini. Semuanya diterimakan utuh sesuai perhitungan masing-masing, dan sudah ditransfer ke rekening BRI masing-masing. Silahkan check. Ini adalah akibat terbitnya S-781 yang sudah saya posting sebelumnya.

 

  1. SPPD Pesangon Uang Pindah

Kemarin sempat saya tanyakan ke Lantai 3 Gedung A (Bagian Keuangan), tentang SPPD uang pindah atas nama Hevy Sugeng P dkk. Dari petugas (Mbak Dewi, thanks to her), diperoleh keterangan bahwa: Berkas SPPD teman-teman geomatika6 sekarang masih di KPKN.

Silahkan untuk chek kembali dalam waktu satu atau dua minggu ke depan, mengingat sudah mendekati masa akhir tahun anggaran 2007. Silahkan teman-teman checking ke nomor: 021-5251609 ext. 2224 (Mb Dewi atau siapa saja), silahkan tanyakan: “Apakah LS81 sudah keluar atau belum ?”.

Mungkin sebaiknya salah satu saja yang menanyakan, tapi kalau ada teman-teman yang curious, langsung aja tanya dengan nomor dan topik tersebut. Semoga beruntung ya..!

 

  1. Uang Bantuan Perumahan

Berkenaan dengan uang bantuan perumahan, perlu saya beritahukan hasil konfirmasi saya kepada petugas di Bagian Keuangan. Bahwa:

n       Uang bantuan perumahan tidak diberikan kepada pegawai mutasi karena tugas belajar.

n       Uang bantuan perumahan mengikuti SPPD. Jadi, uang perumahan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mengajukan SPPD, yaitu diantaranya yang mutasi dari Jakarta (DJP) ke Jakarta (KPP manapun), seperti saya.

 

  1. IPK

Insentif untuk geomatika6, insya Allah sudah aman. Berkas sudah dikirim sesuai ketentuan, dan insya Allah sudah sesuai / benar. Adapun yang digunakan sebagai dasar penghitungannya adalah: TKPKN Oktober 100%. Alhamdulillah.

Mudah-mudahan ini menghapus keragu-raguan teman-teman semua yang sempat beranggapan bahwa perhitungan IPK didasarkan pada 50% TKPKN Oktober, atau isu-isu semacamnya. Adapun tanggal mainnya, silahkan tunggu saja.. tidak ada kepastian tanggal untuk hal ini.

 

  1. BRI Auto Debet

Mungkin ini juga berguna bagi teman-teman yang mempunyai tagihan auto debet (utamanya di BRI). Menurut Mbak Nia (thanks to her), untuk tagihan-tagihan BRI yang ada, sudah diajukan permohonan kepada BRI Gatot Subroto -via surat- untuk memindahkan tagihan masing-masing ke kantor BRI cabang yang terdekat dengan kantor yang sekarang (sesuai SK 28 Sept 2007). Kalau mau aman –untuk menghindari tagihan dobel- silahkan untuk melakukan angsuran sendiri kepada cabang BRI terdekat.

 

Insya Allah, itu hal-hal yang bisa saya sampaikan hingga saat ini. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Oh ya, koleksi nomor saya tambah satu lagi yaitu 3 milik hutchinson di 08999272119. Maaf bagi yang menghubungi saya, tapi tidak berhasil.

 

Saran saya: mengingat semua geomatika6 sudah modern, dan insya Allah sudah terhubung dengan intranet DJP, silahkan manfaatkan email yang ada untuk saling berhubungan dan tukar kabar. Disamping itu, juga ada sarana chatting yang setahu saya masih jarang digunakan (mungkin detailnya saya sampaikan lain waktu, insya Allah). Selamat menikmati hari-hari dengan basmalah dan optimisme.

28 November 2007

Remunerasi Diancam

Pegawai DJP sepertinya sedang mengalami serangan bertubi-tubi dari beberapa arah menggunakan jurus mabok. Ya, jurus mabok. Jurus mabok adalah jurus yang menipu lawannya dengan gerakan-gerakan yang sepintas terlihat lemah gemulai dan sempoyongan, sehingga lawan akan mengira bahwa serangan yang dilancarkan tidak akan berakibat fatal. Padahal sebaliknya. Inti dari jurus mabok adalah serangan yang tidak dapat diduga, dan tentu saja, mematikan.

Nah, saya mau mengibaratkan teman-teman DJP yang masih shock dengan S-781 kemarin, seperti orang yang diserang dengan jurus mabok. Soalnya, setelah S-781, juga ada kemungkinan bahwa remunerasi tidak akan berjalan lebih jauh. Kalau tidak percaya, silahkan lanjutkan membaca berita di bawah ini, yang diperoleh dari Koran Kompas hari ini (Rabu, 28 Nop 2007) di halaman 19, yang diposting oleh teman-teman di intranet DJP.

Maklum saja, persetujuan remunerasi ada di tangan DPR yang mengharapkan kinerja pemerintah menjadi maksimal dengan adanya remunerasi. Padahal, kata beberapa teman sih, kinerja DPR sendiri juga perlu dipertanyakan. Padahal juga, DPR sudah dapat tunjangan yang bejibun macam dan jumlah rupiahnya, hanya saja nama tunjangan-tunjangan itu bukanlah remunerasi.

Ini dia beritanya:

 

Remunerasi PNS Terancam Dicabut

Anggaran untuk Remunerasi Rp 62 Triliun

Jakarta, Kompas - Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan mencabut persetujuan anggaran tunjangan tambahan atau remunerasi pegawai negeri sipil jika laporan keuangan pemerintah tetap mendapatkan predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah ini diperlukan karena DPR menghendaki keseriusan pemerintah dalam memperbaiki laporan keuangannya yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak konsisten.

Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengungkapkan itu menjelang Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan Pengesahan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005, Selasa (27/11) di Jakarta. Menurut Emir, pemerintah seharusnya mampu memberikan hasil yang maksimal dalam mengelola keuangan negara karena permintaan kenaikan kesejahteraan sudah diluluskan DPR, yakni dalam bentuk pemberian remunerasi. "Oleh karena itu, jika dalam periode 2007-2009 masih disclaimer juga, sebaiknya renumerasi itu kami cabut saja. Karena percuma saja diberi gaji dan pendapatan besar," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada 28 Agustus 2007, DPR menyetujui APBN Perubahan 2007 yang berarti meloloskan permintaan Menteri Keuangan tentang tambahan anggaran pegawai Departemen Keuangan, BPK, dan Mahkamah Agung senilai Rp 1,46 triliun. Anggaran itu digunakan untuk memenuhi pembayaran remunerasi di ketiga instansi tersebut.

Anggaran untuk remunerasi atau tunjangan tambahan di luar gaji pokok terkait reformasi birokrasi sebesar Rp 62 triliun, dengan perhitungan pegawai di semua departemen saat ini mencapai 3,5 juta orang. Akan tetapi, pemerintah tidak mungkin menganggarkan dana sebesar itu dalam satu tahun sehingga perlu didistribusikan pada beberapa tahun anggaran.

Dalam laporannya di depan rapat paripurna, Emir mengatakan, Panitia Anggaran menghendaki adanya audit susulan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005 karena laporan tersebut memiliki berbagai kelemahan. DPR juga mencatat terdapat nilai piutang pajak yang tidak didasarkan pada catatan akuntansi yang memadai dan pengungkapannya tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Prosedur pencatatan dan pelaporan realisasi Penerimaan Perpajakan tidak sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Sudah banyak perbaikan

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao menegaskan, pemerintah sudah banyak melakukan perbaikan dalam pengelolaan anggaran. Hal itu dibuktikan dengan adanya penurunan jumlah dana yang tidak dilaporkan ke neraca pemerintah, dari Rp 3,2 triliun pada 2005 menjadi Rp 900 miliar pada tahun 2006.

Pemerintah adalah entitas pengelola anggaran terbesar di Indonesia yang memiliki 21.000 satuan kerja. Oleh karena itu, sangat sulit mengelola anggaran dalam sebuah lembaga yang sangat besar. "Ada beragam masalah yang menyebabkan laporan keuangan dari satuan kerja masih bermasalah. Ada kemungkinan satuan kerjanya itu sengaja tidak melaporkan hasil belanjanya, tidak tahu ada kewajiban melapor, atau tidak tahu cara melaporkan keuangan yang benar," kata Hekinus Manao. (OIN)

====END===

 

Nah untuk menangkal jurus mabok, yang bisa jadi akan dilancarkan oleh pihak lain -seperti BPK misalnya, yang melalui kepala BPKnya (Anwar Nasution) mengecam tax ratio Indonesia yang hanya 13 koma sekian persen- pegawai DJP kudu membentengi diri dengan jurus yang lebih ampuh daripada jurus mabok ini. Sayangnya, sepengetahuan saya di dunia persilatan, belum dikenal ada jurus yang lebih ampuh daripada jurus mabok ini. Satu-satunya jurus yang paling ampuh di dunia adalah DOA. “Doa adalah senjata orang mukmin”, begitu sebuah hadits yang pernah saya dengar. Hadits ini dari Rasulullah, sang manusia agung, kekasih Allah, dengan integritas yang tiada banding.

Selain doa, yang juga akan menyelamatkan kita dari jurus mabok ini adalah integritas pribadi dan ukiran prestasi. Kombinasi jurus kita ini, insya Allah akan lebih dahsyat daripada jurus mabok yang dilancarkan dari berbagai penjuru mata angin sekalipun. Insya Allah.

 

[Remunerasi untuk semua]

27 November 2007

SKPP Gaji Geomatika6

Mumpung saya masih di kantor dan email kantor masih bisa untuk posting ke Geomatika6.blogspot, sekalian saya beritahukan kepada rekan-rekan Geomatika6 bahwa: SKPP Gaji telah terbit, dan sekarang masih di Kantor Pusat. Kemungkinan besar, SKPP itu, akan segera dikirimkan ke kantor masing-masing oleh Kantor Pusat. Silahkan tunggu.
 
Info singkat. Semoga bermanfaat ya..
 
[Oh ya, teman-teman bisa menghubungi saya via nomor xl di 081914052432 atau di Fren 08886831532. Silahkan update phonebooknya. Kali aja ada yang mau nagih hutang atau ngasih proyek.. he..he..]

Apa Kabar S-781

Jangan pernah meremehkan sesuatu apapun itu. Hal ini sudah sering saya dengar sebagai petuah baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Sesuatu itu bahkan bisa saja berupa selembar kertas. Siapa yang menyangkal kalau selembar kertas bisa menyebabkan 'gempa' di mana-mana, setidaknya di berbagai bagian Jakarta, di tempat-tempat dimana terdapat institusi DJP. Tidak percaya ? simak ya..

Tentu saja, pengertian 'gempa' ini bukan dalam arti semestinya berupa guncangan bumi. Namun, 'gempa' ini adalah kegaduhan yang terjadi di lingkungan DJP karena terbitnya selembar kertas surat dengan Nomor depan S-781 tertanggal 26 Nopember 2007.

Selembar S-781

Alkisah, terbitlah selembar surat dengan nomor depan S-781 pada tanggal 26 Desember 2007 kemarin. Selembar ? Surat S-781 sebenarnya terdiri dari 4 halaman (berarti 4 lembar kertas ?). Waduh.. lembaran kertas mah kesepakatan kita saja. Kita saja yang menentukan kertas A4 itu ukurannya sekian-sekian. Walaupun demikian, apabila surat tersebut di print dengan menggunakan kertas continuous form yang bersambung dari awal hingga akhir, khan tetap satu lembar juga jadinya.. (he.. he..).

Ini bukan surat biasa, melainkan surat dari pejabat teras DJP. Surat ini bukan surat biasa, karena mengatur tentang hal yang tidak biasa-biasa, yaitu menyangkut penghasilan pegawai di DJP. Inti surat ini adalah menegaskan tentang remunerasi yang juga secara tidak langsung merupakan ralat bagi aturan yang sudah-sudah.

Surat ini tidak biasa, karena menimbulkan efek guncangan dan kegaduhan mirip gempa. Bagaimana tidak, bila dengan surat ini, semua pegawai DJP harus menghitung lagi penghasilannya dengan harap-harap cemas. Harap-harap cemas, bahwa mereka tidak akan termasuk dalam golongan orang-orang yang harus menyerahkan kembali penghasilannya setelah penghasilan itu habis dibelanjakan; yang merupakan inti pokok dari surat ini.

Itulah sebabnya, beberapa teman menyebut surat ini penyebab gempa dengan kekuatan 7,81 SR (sesuai nomor suratnya) yang terjadi di kantor-kantor DJP di seluruh Indonesia tercinta. Dan ternyata, dampaknya bukan hanya di Jakarta. Dampaknya menyentuh setiap kantor KPP di seluruh Indonesia, baik yang sudah modern ataupun yang belum modern. Sungguh dahsyat !

Tiga Group

Surat ini jelas-jelas membedakan cara penentuan atau penghitungan TKPKN (remunerasi) bagi pegawai DJP ke dalam tiga group pegawai, yaitu: Group yang sudah modern pada tanggal 1 Juli 2007 (kita sebut sebagai Group 1), Group yang modern sebelum tanggal 1 Juli 2007 (Group 2), dan Group yang belum modern pada tanggal 1 Juli 2007 (Group 3).

Group 1 adalah pegawai-pegawai yang secara SK DEFINITIF ditempatkan di kantor-kantor yang sesuai dengan SK nomor sekian tertanggal 12 Juni 2007 ditetapkan sebagai kantor-kantor yang telah menjadi KPP Pratama modern yang telah mulai aktif pada tanggal 1 Juli 2007. Kantor-kantor ini dihimpun dalam Lampiran I surat S-781.

Sedangkan Group 2 adalah para pegawai yang berada di kantor-kantor yang telah modern sebelum tanggal 1 Juli 2007, yaitu: yang berada di DJP, Kanwil-kanwil dan kantor-kantor madya di seluruh Indonesia yang dihimpun dalam Lampiran II surat S-781. Geomatika6 berada di Group 2 ini untuk masa-masa sebelum 1 September 2007.

Adapun Group 3 adalah pegawai-pegawai yang berada di kantor-kantor yang hingga tanggal 1 Juli 2007 belum modern. Disini, termasuk KPP Pratama yang aktif setelah tanggal 1 Juli 2007, seperti KPP Pratama Jakarta Koja kantor saya. Geomatika6, praktis masuk ke Group 3 ini sejak adanya SK penempatan bulan September 2007 kemarin.

Group-group ini mempunyai perhitungan remunerasinya sendiri-sendiri, yang berbeda satu sama lain. Cukup pusing juga menginterpretasikannya. Akan tetapi, karena masih ada hubungannya dengan Geomatika6, maka saya akan berusaha menyampaikan beberapa hal disini. Mudah-mudahan saya tidak harus meralatnya di kemudian hari.

Geomatika diantara S-781

Beberapa hal yang disampaikan disini diperoleh dari diskusi-diskusi saya dengan Mas Endro dan Mas Haris (secara jarak jauh, via telepon). Oke, inilah kesimpulan sementara saya:

1. Standing position: keberadaan Geomatika6 sebelumnya adalah sebagai pegawai Kantor Pusat DJP (Group 2). Kemudian dengan terbitnya SK Penempatan pada bulan September 2007, maka Geomatika6 tersebar di seluruh Indonesia dan masuk ke Group 3.

2. Time frame: time frame yang penting adalah tanggal 1 Juli 2007 dan 1 September 2007.

3. Hitungan penghasilan. Berdasarkan poin 1 dan 2 tersebut, maka kita fokus pada ketentuan tentang Group 3 berdasarkan kedua time frame tersebut.

Berhitung yuk !

Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut (untuk Group 3 saja ya..):

a. untuk 1 Juli 2007 hingga bulan sebelum tanggal 1 September 2007: Geomatika6 memperoleh TKPKN Lama ditambah TKT (TKPKN + TKT).

b. Mulai 1 September 2007: Group 3 memperoleh remunerasi berdasarkan Sistem Baru. Sistem baru ini adalah sistem yang mengatur pembayaran TKPKN sebesar 75% bagi yang belum modern, dan 100% untuk kantor-kantor yang sudah modern. (Pasti sudah tahu semua ya..!)

Artinya ??

Artinya, untuk masa-masa hingga (sebelum) 1 September 2007: Geomatika6 berhak memperoleh TKPKN + TKT. Walaupun TKTnya hanya sebesar 25% dari TKT yang ada (karena status sebagai pegawai tugas belajar). Dan ini berarti bahwa: Geomatika6 semestinya -dan insya Allah- akan menerima TKT 25% untuk bulan-bulan tersebut (Juli, Agustus), sehingga potongan yang sekarang diberlakukan kepada gaji Geomatika6 akan di'normalisasi' dan potongan yang sebelumnya akan segera dikembalikan. Demikian info yang saya tangkap dari kabar yang berasal dari Mas Haris dan Mas Endro dari Mbak Nia (bagian Keuangan DJP).

Adapun untuk masa setelah 1 September 2007, sejauh yang saya ketahui, untuk Geomatika6 telah sesuai dengan ketentuan dalam S-781 tersebut. Dengan kata lain, tidak akan ada perubahan penghasilan untuk bulan September dan seterusnya. Karena pada bulan tersebut sudah diterapkan TKPKN Sistem Baru.

Akhirnya

Dapat saya sampaikan disini, bahwa status Geomatika6 adalah "aman-aman saja". Artinya tidak begitu terpengaruh dengan S-781 ini. Insya Allah, Geomatika6 tidak perlu mengembalikan apapun, dan akan menerima TKT 25%nya kembali (setelah sempat 'diminta lagi' sebelumnya). Alhamdulillah.

S-781 memang menimbulkan efek bagi pegawai DJP. Tetapi kita tidak akan bergembira ataupun bersedih berlebihan karenanya. Karena memang efeknya bagi Geomatika6 tidak siknifikan.

Insya Allah ini dulu yang bisa saya sampaikan. Kepastian memang harus ditunggu hingga saatnya datang. Tetapi setidaknya, ini adalah penjelasan awal tentang kondisi Geomatika6 akibat terbitnya surat S-781 tersebut. Please CMIIW (Correct Me If I'm Wrong) !

Ralat

Ralat adalah salah satu perbendaharaan kata Bahasa Indonesia yang sering digunakan untuk menyatakan suatu tindakan yang bertujuan untuk membetulkan atau memperbaiki sesuatu hal yang dianggap mengandung kesalahan atau kekeliruan, atau ketidaklengkapan. Pengertian ini, walaupun panjang, bukan diperoleh dari kamus bahasa, melainkan hanya pendapat saya pribadi, yang mungkin saja akan saya ralat di kemudian hari.

Ralat dimana-mana.

Hampir semua orang Indonesia tahu inti dari kata 'Ralat' ini. Baik kalangan akademisi, fiskus, praktisi hukum, advertising, media massa, bahkan mungkin hingga ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak SD sudah mafhum dengan arti kata ini. Hampir semua orang juga -saya yakin- pernah memanfaatkan atau menggunakan kata 'Ralat' ini dalam hidup dan kehidupannya. Disadari atau tidak, banyak orang yang memanfaatkan kata ini, hanya saja bentuk dan istilahnya macam-macam tergantung kepada kesesuaian waktu, tempat, dan acaranya. Tidak percaya ?! Tengok saja di dunia hukum, ralat terkadang bisa dilakukan dalam bentuk atau wujud atau lembaga hukum yang lain, misalnya Grasi, Kasasi, atau bahkan Peninjauan Kembali adalah salah satu upaya hukum untuk 'melakukan ralat' atas keputusan hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya (biasanya ditetapkan oleh hakim di pengadilan).

Atau di dunia fiskus (perpajakan), ralat bisa dilakukan dengan cara mengeluarkan aturan baru yang setingkat dengan aturan lama, baik dengan menggunakan judul 'ralat' atau tidak. Tengok saja beberapa SK (penempatan) yang mengandung kesalahan, sehingga perlu diralat dengan mengeluarkan 'SK Ralat', sedangkan yang tidak mengandung kata ralat di title atau judul aturan pun banyak. Misalnya Undang-undang KUP yang baru adalah undang-undang yang mengubah (atau me-'ralat') undang-undang KUP yang lama.

Ralat is wajar

Ralat adalah hal yang wajar dalam kehidupan manusia, mengingat manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Ralat merupakan tanda pengakuan bahwa sesuatu telah salah atau keliru, dan selanjutnya bertindak untuk memperbaiki atau menyempurnakannya. Hanya saja, yang namanya ralat tetap mempunyai dua sisi atau efek, seperti halnya yang lain, yaitu efek menyenangkan dan / atau efek menyedihkan. Efek ini sebenarnya adalah hal berbeda dan terpisah dari kegiatan ralat itu sendiri. Artinya, entah akan menimbulkan efek menyenangkan atau malah menyedihkan adalah urusan berikutnya; yang utama adalah bahwa kekeliruan atau ketidaksempurnaan harus dibetulkan atau disempurnakan dengan ralat.

Kewajiban seseorang yang melakukan kesalahan adalah meralatnya. Sedangkan efeknya (efek ralat) bukanlah mutlak tanggung jawabnya. Apabila efeknya tersebut berada dalam rentang kendali orang yang meralat, maka sebaiknya (atau bahkan wajib hukumnya) si peralat untuk menanggung akibatnya juga. Contohnya begini: seseorang telah salah menuliskan penghasilan seseorang sebagai 500.000, padahal seharusnya 1.000.000; maka si peralat harus melakukan ralat dalam daftar penghasilannya, sekaligus ia harus mengembalikan atau memberikan selisih kekurangan yang ditimbulkan oleh ralat itu. Tetapi, apabila efek ralat itu berada di luar kuasa si peralat, maka terhadap yang demikian ini, si peralat tidak bisa dibebani tanggung jawab selanjutnya. Tentu saja, ada efek yang memang sulit untuk dibagi bebannya, seperti rasa sedih, rasa malu, dsb.

Sering Ralat

Permasalahannya adalah apabila seseorang atau institusi sering melakukan ralat terhadap program atau kebijakannya, apatah lagi ralat itu ternyata berkaitan dengan hal-hal penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Nah, kalau sudah begini, tentu saja permasalahannya menjadi sangat rumit. Keseringan melakukan ralat akan membawa kesan kurang terorganisir, kurang profesional, dan kurangnya penguasaan masalah oleh seseorang atau suatu institusi tersebut.

Nah, bagaimana kalau yang melakukan ralat adalah saya atau blog ini yang -saat ini- belum mempunyai penikmat atau pengunjung yang besar, walaupun sedikit banyak sudah meluas karena berada di atas jaringan internet. Bisa jadi, seandainya saya melakukan ralat di kemudian hari -atas tulisan ini saja misalnya- Anda-anda yang sekarang ini membaca postingan ini tidak mengetahuinya. Lalu, bagaimanakah tanggung jawab saya ?

Kemudian, bagaimana menurut pendapat Anda, apabila: yang melakukan ralat itu adalah institusi besar, seperti DJP ? Lalu, bagaimanakah tanggung jawabnya mengingat institusi ini dikenal luas melalui intranet, internet, aturan-aturan yang mendunia yang tentunya efeknya juga mendunia ?

 

Akhirnya, mudah-mudahan saja di blog ini tidak perlu terdapat banyak ralat. Karena kalau terlalu banyak ralat, pasti akan ada yang bertanya: "Ralat lagi ? Apa kata dunia..?"

26 November 2007

Sosialisasi DJP

Akhir-akhir ini, dimana-mana di setiap sudut Kanwil DJP di seluruh Indonesia, terutama yang sudah mendeklarasikan diri sebagai kantor modern, sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai langkah sosialisasi. Sosialisasi dilakukan baik kepada wajib pajak, maupun kepada para pegawai DJP sendiri. Tema sosialisasipun beraneka macam. Ada yang sosialisasi tentang modernisasi kantornya kepada wajib pajak, ada yang sosialisasi aturan (misalnya sosialisasi perubahan undang-undang KUP yang baru), hingga sosialisasi kode etik pegawai DJP (untuk yang satu ini, lebih sering disebut dengan istilah 'internalisasi').
Nah, hari ini, saya barusan dapat 'internalisasi' kode etik pegawai DJP di Kanwil DJP Jakarta Utara, setelah sebelumnya (kira-kira 2 minggu yang lalu) saya juga mengikuti sosialisasi perubahan undang-undang KUP di tempat yang sama. Kesan saya terhadap acara-acara itu tentu saja positif. Dengan adanya acara sosialisasi tersebut, saya dapat belajar langsung dan langsung belajar. Harapannya, materi ataupun diskusi yang disampaikan dapat terserap dengan baik, sehingga akan berguna pada saat penyelesaian tugas. Kira-kira gitu deh..!
Sosialisasi, What's up ?
Sosialisasi itu kira-kira artinya mengenalkan kepada orang banyak. Sedangkan internalisasi adalah penanaman sesuatu kepada sesuatu (diri, masyarakat, dsb). Menurut saya sih, sosialisasi itu penting dilakukan, karena ya.. harus disadari bahwa DJP ini khan salah satu institusi diantara ribuan institusi di Indonesia, program-program dan aturan-aturan DJP pun berada diantara sekian ratus ribu program dan aturan yang coba dilakukan / dikembangkan oleh ribuan institusi tadi. Dari sini bisa dipahami dong arti pentingnya sosialisasi... yaitu mengenalkan diri, program, aturan, kebijakan, dsb kepada konstituen atau bahasa kerennya stakeholder DJP. Tanpa sosialisasi, nama dan program kita mungkin tidak akan pernah diketahui oleh stakeholder. Apalagi stakeholder DJP ini sangat luas dan beragam mulai dari orang pribadi, badan, hingga negara-negara asing. Tanpa sosialisasi, boro-boro kita dikenal, didengar aja mungkin tidak.
Sosialisasi KUP
Ada hal-hal yang cukup menarik -bagi saya- seputar sosialisasi perubahan undang-undang KUP. Hal-hal tersebut, antara lain:
- sanksi bagi wajib pajak, fiskus, dan institusi-institusi yang terkait dengan kewajiban perpajakan. Disini, semua yang terlibat dengan perpajakan mempunyai potensi untuk menerima sanksi (baik perdata maupun pidana) atas kelalaian, kealpaan masing-masing. Jadi, sebagai fiskus pun, apabila melakukan kesalahan, kelapaan, kelalaian atau yang sejenisnya, akan dapat digugat dan dijatuhi sanksi bila memang terbukti.
- denda-denda keterlambatan pelaporan dan penyetoran kewajiban perpajakan. Ada perubahan yang siknifikan disini, yang tentunya harus segera disampaikan oleh setiap AR kepada WPnya sebagai bentuk kepedulian.
- insentif yang bisa diberikan kepada aparat DJP, apabila target penerimaan APBN tercapai. Memang ini baru permulaan, masih perlu dibahas lebih jauh tentang detil-detilnya, karena di APBN itu sendiri terdapat banyak asumsi-asumsi penyusun APBN yang digunakan, seperti: asumsi harga minyak dunia, suku bunga, tingkat inflasi, dsb.
- Adanya lembaga pembetulan. Lembaga pembetulan ini sebelumnya tidak dikenal dalam undang-undang KUP, namun sekarang hampir setiap produk perpajakan dapat diajukan pembetulan apabila terbukti terdapat kesalahan atau kekeliruan..
- Masih ada yang lainnya... banyak malah..! tapi untuk mendapatkan gambaran (dan pemahaman) yang lebih komprehensif (ciee..), silahkan untuk ber-Sosialisasi di kantornya masing-masing. Minimal, bersosialisasi untuk memperoleh bahan-bahan sosialisasi tersebut.

Sekian dulu ya, sosialisasi saya kepada Anda sekalian. Adapun untuk kabar tentang Sosialisasi Kode Etik nya, insya Allah menyusul kemudian. Tunggu ya..!






16 November 2007

Update

Assalaamu 'alaikum wr. wb.
Maaf ya, saya baru nongol lagi.. Kesibukan saya di kantor baru telah mempengaruhi jadwal 'ngenet' saya. Sekedar curhat saja: Menjadi AR ternyata sangat berat, terutama pada bulan-bulan Nopember hingga awal Mei, seperti saat ini. Mudah-mudahan perasaan ini dikarenakan -mungkin- saya yang terlalu over dan berekspektasi tinggi, atau mungkin karena panik saja. Mudah-mudahan saya segera bisa mengatasi perasaan ini segera. Mohon doanya dari Anda sekalian. Terima kasih.

Update Content
Cukup lama juga ya, blog ini tidak di-update alias tidak ada postingan atau content baru yang bisa dinikmati. Mohon maaf saya atas situasi ini. Mohon para penikmat geomatika6.blogspot maklum.
Hal ini disebabkan oleh masa-masa kesibukan yang dialami oleh para admin blog. Saya sendiri, masih belum menemukan solusi yang memuaskan terhadap permasalahan koneksi internet setelah saya pindah ke Koja, Jakarta Utara.
Beberapa alternatif berinternet -dengan nyaman- sebenarnya sudah dicari-cari oleh saya dan teman-teman AR di Koja, namun belum ada yang memenuhi 'minimum requirement' kami. Beberapa dari 'minimum requirement' tersebut adalah: cepat, murah, instalasi mudah, bisa dibagi pakai (minimal satu ruangan, syukur-syukur satu kantor), dan kalau bisa unlimited. Sayangnya, belum ada yang bisa memenuhinya.
Kami sudah menjajagi untuk menggunakan Speedy-nya Telkom. Tetapi ternyata Speedy ini tidak bisa dipasang di kantor kami, dikarenakan ternyata koneksi telepon (FWA Telkom) kantor kami menggunakan serat fiber optik, sedangkan Speedy tidak support fiber optik.
Terus, kami juga menjajagi FastNet dengan layanan unlimited FastMedianya, namun ternyata jaringan FastMedia -yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN- belum juga sampai ke kantor kami di Koja - Jakarta Utara. Kabar terakhir yang kami dengar menyebutkan bahwa jaringan FastMedia sudah (atau baru) mencapai Jl Pegangsaan -cukup dekat dengan kantor kami di jalan Plumpang Semper. Semoga saja, jaringan ini segera masuk ke wilayah kantor kami.
Sebelumnya, saya sendiri sempat berlangganan akses internet unlimited menggunakan chip khusus dari XL, namun karena sesuatu hal -mungkin karena Win XP SP2 yang dipakai kantor Koja- menyebabkan koneksi modem via infrared menggunakan HP Samsung C100 gagal dilaksanakan, sehingga koneksi internet gagal dilakukan. Akhirnya, dengan berat hati saya putuskan untuk tidak berlangganan koneksi chip XL (mygprs) ini lagi (setidaknya hingga saat ini).

Update Team Blog
Sementara itu, ada kabar berkaitan dengan team blg pada geomatika6.blogspot. Beberapa waktu yang lalu, Geomatika6.blogspot mendapat tambahan tenaga dengan bergabungnya Mas Prastawa sebagai team blog. Namun, seiring dengan kesibukan kantor dan sebab yang lainnya, akhirnya Mas Prastawa lebih memilih untuk berkonsentrasi dengan blognya, sehingga saya -mervandi- dengan berat hati melepaskan Mas Prastawa dari team blog ini, dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat lebih leluasa berkreasi dengan blognya, dan blog ini akan menemukan lagi orang-orang yang bersedia menjadi team blog.


Mungkin, itu dulu update singkat dari saya. Terima kasih kepada rekan-rekan penikmat geomatika6 atas komentar dan pesan yang disampaikan melalui ShoutBox. Insya Allah, saya pastikan bahwa setiap pesan dan kunjungan Anda akan dibalas. Terima kasih

28 Oktober 2007

Wahai Informasi, Datanglah !

Saya baru merasa pentingnya informasi seputar perpajakan. Searching internet sudah dilakukan, Google juga sudah dimintai bantuan untuk memilihkan informasi perpajakan yang diperlukan. Ternyata, begitu banyak informasi tentang perpajakan. Terima kasih kepada para pegawai DJP yang membuka wawasan perpajakan dengan memberikan info perpajakan di blognya masing-masing (saya nemu lumayan banyak), atau juga kepada para konsultan pajak, serta pelaku bisnis internet mulai dari para ‘content provider’ maupun para ‘software developer’ yang concern dengan perpajakan Indonesia.

Memang selama ini saya selalu mengajak kang google untuk mencari-cari informasi yang saya perlukan. Tetapi setelah dapat alamat websitenya, biasanya dibuka saat itu saja atau beberapa kali setelah itu, sebelum kemudian lupa, ditumpuki oleh informasi-informasi yang lain. Akhirnya baru terfikir pentingnya / perlunya untuk menaruh info-info hasil seleksi itu supaya mudah diakses dalam satu halaman saja.

Rupa-rupanya, apa yang saya rasakan ini sudah dipikirkan oleh banyak orang di luar sana. Jawaban dari masalah saya itu, rupanya ada di 3 huruf saja, RSS.

Saya tidak peduli dengan singkatan dan pengertian RSS apa Real Simple Syndication atau apalah, yang penting yang saya tahu tugas atau fungsinya adalah untuk memberi tahu apabila ada postingan terbaru pada alamat-alamat website atau blog-blog tertentu yang saya sukai. Penggunaan RSS ini biasanya disebut dengan istilah ‘berlangganan RSS’. Ya, berlangganan. Mungkin karena RSS ini secara rutin memberi tahu dan mengirimkan content yang terbaru kepada kita setiap ada update pada website atau blog2 yang sedang saya langgani. Tapi, jangan salah, walaupun berlangganan, RSS ini sifatnya free. Satu-satunya pembatasan penggunaan RSS ini adalah pada kesediaan pengelola / pemilik website untuk membuka layanan RSSnya.

Layanan RSS bisa dibagi dua: full atau sebagian. Kalau full, berarti semua berita / content yang baru tersebut dapat dibaca melalui RSS ini (tidak perlu mengunjungi website / blog penyedianya / providernya); sedangkan Sebagian berarti yang dapat dibaca oleh RSS reader (apa pula ini..?!) hanyalah penggalan dari berita terbaru tersebut. Masalahnya, sebagai pengelola TheGeom dot com, saya telah membuka layanan RSS saya ke full, tetapi ternyata dengan adanya content yang saya beri tanda [read more..] dan sejenisnya pada content blog saya, menyebabkan berita yang ada pada RSS jadi ikut terpotong. Padahal saya ingin sekali berbagai info, penikmat tidak perlu datang ke TheGeom dot com juga gapapa, asal infonya bisa sampai kepada mereka. Tapi, oke deh, ini akan jadi tantangan saya selanjutnya.

Kembali ke RSS. Langganan RSS itu, bisa dilakukan terhadap berita / contentnya atau berlangganan RSS komentarnya (comment) sekalian. Memang, kalau suatu topik itu menarik, dan komentatornya jago-jago, sebaiknya memang berlangganan komentarnya juga.

Kalau sudah langganan, terus cara bacanya gimana ? Wah, ini menarik juga. Di satu sisi, saya ingin punya informasi terbaru datang ke saya, setelah mereka datang, saya tidak ingin disibukkan dengan membaca mereka satu-persatu, mendatangi alamat-alamat berita tersebut satu persatu. Buang-buang waktu dan tenaga, bisa-bisa kerja terbengkalai. Jadinya, untuk membaca content yang ribuan jumlahnya memang perlu siasat khusus.

Ada beberapa cara untuk membaca RSS ini. Tapi saya tahunya baru 2 cara saja: menggunakan website (web-based) atau menggunakan komputer (desktop-based). Maksudnya web-based, berita dalam RSS itu tersaji dan dinikmati seperti kita buka halaman-halaman website atau blog (baik RSS full maupun sebagian); salah satu cara yang saya tahu adalah dengan menempelkan (embed) RSS ini kepada halaman blog atau website yang kita punyai. Contohnya adalah: saya embed 3 RSS dari TheGeom, Liga Inggris, dan Detik pada Geomatika6.blogspot (silahkan lihat di sebelah kanan bawah). Selain mengembed seperti ini (mengambil judul berita dan menempelkannya pada widget sisi kiri atau kanan), ada juga cara yang lain, yaitu dengan membuat halaman yang berisikan RSS ini, sebagai halaman lain (baru) pada blog saya. Untuk tekniknya, silahkan baca Tabloid PC Mild edisi 18/2007 yang membahas tentang hal ini (insya Allah lain kali akan dicoba diterapkan disini). Teknik kedua ini, menampilkan RSS dalam satu halaman web (semuanya atau sebagian).

Sedangkan yang desktop-based, biasanya menggunakan widget desktop. Widget ini dalam menampilkan berita seperti layar handphone atau PDA yang bisa di scroll ke bawah atau ke atas, tanpa kita harus berhadapan dengan halaman web. Ada banyak widget saat ini, misalnya: The SpringBox yang saya install di PC saya, atau yang lagi ngetren BlogRolling yang bisa bersifat desktop-based maupun web-based (maksudnya ditempelkan ke halaman web).

Cara mana yang ingin anda gunakan, tergantung pada selera dan kenyamanan masing-masing orang. Tetapi yang jelas, RSS ini harus terkoneksi dengan internet untuk mengakses / membukanya. Mungkin yang web-based, setelah RSS tampil di halaman web anda bisa menyimpannya sebagai file html sehingga masih bisa membacanya secara offline, sedangkan yang desktop-based, sepertinya tergantung terus menerus dengan koneksi internet.

Oh ya, kalau anda pengguna browser firefox, mungkin anda akan suka dengan extension BlogRvr, yang akan membawa berita2 dari buanyak blog ke browser firefox anda. Syaratnya anda download dan install dulu extensionnya, kemudian sign up ke BlogRvr (free) untuk memperoleh nama user dan kustomisasi blog apa saja yang ingin anda baca. Dan, tara.. selesai sudah. Anda akan disuguhi berita-berita dari blog-blog ternama di dunia dalam sebuah ‘tray’; dan yang saya suka adalah saya bisa membuka lagi tray ini untuk menampilkan isi / content yang saya mau baca tanpa harus berkunjung ke website / blog asalnya.

Itu dulu ya.., semoga bermanfaat (CMIIW ya). Saya sedang tahap belajar dengan RSS ini. Mudah-mudahan segera bisa berkata: ‘Wahai informasi, datanglah !’.

27 Oktober 2007

Oh.. ShoutMix, What's Wrong with You ?!

Kalau boleh saya (mervandi) buka kartu, yang paling saya sukai dan selalu saya baca terlebih dahulu dari blog-blog yang saya admin-i adalah: shoutmix atau shoutbox atau pesan-pesan dari anda sekalian, pengunjung dan penikmat Blog.
Ya, pesan anda lebih saya utamakan daripada postingan disini. Bagi saya, pesan anda lebih berharga daripada postingan saya. Apa yang rekan-rekan rasakan dan tuliskan di shoutmix sangat saya harapkan dan hargai.
Mungkin hal ini dikarenakan akhir-akhir ini saya tidak bisa berkomunikasi secara lebih intens (lack of communication) dengan rekan-rekan semua, baik via sms, telepon atau yang lainnya. Termasuk pada saat Lebaran kemarin, saya hanya sempat mengirim kabar kepada beberapa saja dari rekan-rekan semua. Maaf ya..! Bagaimanapun, salah satu penyebabnya adalah transisi akibat keluarnya SK penempatan pegawai DJP, yang bagaimanapun harus terus disyukuri agar kita selalu mendapat tambahan limpahan nikmat dari Allah swt.
Nah, sekarang permasalahannya adalah: komputer saya tidak bisa menampilkan shoutmix ini baik menggunakan browser Firefox maupun Internet Explorer. Padahal, sudah saya coba di Warnet di Koja tidak ada masalah dengan tampilan Shoutmix ini. So, what's wrong ? I still try to figure it out.
By the way, mungkin sudah pernah saya sampaikan beberapa kali disini, bahwa di KPP Pratama Koja, tidak ada koneksi internet. Jadi, kalau harus posting (baca: kangen dengan shoutmix), ya harus ke Warnet. Kalau rekan-rekan bisa melihat postingan saya di bulan Oktober 2007 ini, baik di Geomatika6 blogspot, TheGeom, TwinLaptop, atau yang lainnya, semua itu saya lakukan saat di rumah alias saat pulang kampung, seperti sekarang ini.
Jadi, mohon maklum saja, kalau beberapa waktu ini saya jarang posting. Untungnya, Geomatika6.blogspot punya team blog yang terdiri dari beberapa orang (thanks to them all). Harapan saya, dengan adanya team blog ini, postingan akan lebih berwarna-warni dengan kekhasan masing-masing, namun tetap dengan postingan yang positif dan optimistik. Saya yakin, setiap postingan akan menunjukkan warna kepribadian kita, harapannya adalah bahwa setiap postingan akan memberi warna cerah penuh energi kebaikan dan menghapus warna buram yang penuh kecurigaan dan prasangka.
Akhirnya, silahkan menikmati segala sajian yang ada di blog ini. Semoga saya segera bisa menyelesaikan masalah 'soutmix' ini, karena saya sangat senang membalas setiap kabar atau pesan rekan-rekan semua, baik itu di shoutmix maupun di kolom komentar yang tersedia di setiap akhir posting. So, enjoy aja !