17 September 2007

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasti seru.

Darmin: Berat, PPh Langsung Turun 25%

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasti seru.

Direktorat Jenderal Pajak menilai, keinginan pengusaha dan sebagian fraksi DPR untuk menurunkan persentase Pajak Penghasilan (PPh) langsung 25% pas beleid PPh berlaku, akan langsung mengurangi penerimaan negara dari pajak.

Apalagi kalau pemerintah juga harus memenuhi permintaan DPR untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp 8,6 juta sebulan. Jelas penerimaan makin jebol. "Kami ingin beberapa tahun ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak terlebih dulu, baru lima tahun lagi kalau mau turun jadi 25% tak masalah," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kepada KONTAN, setelah memberikan kuliah tujuh menit usai Shalat Zuhur berjamaah di masjid komplek Kantor Pusat Pajak, Kamis (13/9).

Darmin mengungkapkan, dalam rapat di Panitia Khusus (Pansus) DPR Rabu (19/9) pekan depan, pemerintah akan mempertahankan usulan penurunan RUU PPh sebesar 28% setelah RUU PPh sah menjadi UU. Pasalnya kalau langsung diturunkan jadi 25%, ada potential lost atawa kehilangan penerimaan hingga Rp 30 triliun. "28% dulu, baru setelah lima tahun kedepan bisa turun bertahap menjadi 25%," kata Darmin.

Soal PTKP Darmin juga ngotot cukup Rp 1,1 juta per bulan. Sebab kalau memenuhi keinginan DPR seperti usulan Fraksi Partai Amanat Nasional yang sebesar' Rp 8,6 triliun atau usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang Rp 5 juta sebulan, maka tidak ada orang yang bayar pajak.

Darmin menilai permintaan itu terlalu berlebihan. Karena beberapa fraksi tidak memikirkan berapa banyak penerimaan yang akan hilang. Apalagi alasan mencukupi kebutuhan pokok juga berbeda. "DPR jangan hanya memikirkan nasib pegawai kantoran yang tinggal di kawasan elite Pondok Indah saja. Waduh kalau itu diberikan berapapun pasti kurang," kata Darmin.

Dewi Sri Rahayu, Harian Kontan

0 Comments: