14 September 2007

Hati-hati Lho Modern Banyak yang Ngawasi

Ini dia kantor pajak modern!

Reformasi birokrasi kini menjadi kata yang akrab di telinga masyarakat. Sebagian dari mereka akan menghubungkan reformasi birokrasi ini dengan tunjangan khusus pembina keuangan negara (TKPKN) Departemen Keuang;an yang nilainya naik selangit. Selasa lalu Komisi Xl DPR menyetujui anggaran TKPKN yang diajukan Depkeu untuk anggaran 2008. Persetujuan serupa juga telah dikantongi Depkeu dari Komisi Anggaran DPR.

Sehingga, Insya Allah, karyawan dan pimpinan Depkeu mulai bisa menikmati TKPKN. Depkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 11 September 2007 menyodorkan berbagai langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi. Salah satu 'jualan' Depkeu adalah large tax office. (LTO), kantor pajak modern pertama yang dibentuk di Ditjen Pajak. Kantor ini menjadi kebanggaan karena gaji karyawan dan pimpinan yang tinggi, administrasinya berbasis sistem informasi, kode etik pegawai dan memberi kontribusi sangat besar terhadap penerimaan pajak.

Kinerja Kanwil LTO, Kanwil Khusus dan Kanwil Jakarta I yang jadi kantor modern pioner disajikan di tabel tentang Pertumbuhan penerimaan kantor modern Ditjen Pajak. Kontribusi penerimaan dari tiga kanwil di atas mencapai 65% dari penerimaan nasional Terus menurun Bila tabel tersebut dicermati seksama, seharusnya Depkeu berpikir dua kali untuk 'menjual' sukses Kanwil LTO, Kanwil Khusus, maupun Kanwil Jakarta I. Sebab, laju pertumbuhan di ketiga kanwil tersebut yang memberi kontribusi 65% penerimaan nasional justru menunjukan tren menurun.

Di LTO, misalnya, pertumbuhan tahunan (dari 2003 ke 2006) berturut-turut adalah 23,02%, 37,64%, 30,81% dan 15,6%. Dengan laju pertumbuhan yang melambat seperti itu, masyarakat justru mempertanyakan cost dan benefit dari modernisasi kantor pajak. Namun, angka tersebut juga perlu diklarifikasi apakah pertumbuhan tersebut merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi dan penerapan sistem modern, atau karena ada penambahan wajib pajak (WP) baru?

Pada saat berdiri, Kanwil LTO terdiri atas dua kantor pelayanan pajak yang masingmasing menangani 1054dan 96 WP. Penunjukan ke-200 WP tersebut dilakukan berdasarkan Kepdirjen Pajak No. 263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002. Tahun berikutnya, WP ditambah sehingga seluruhnya menjadi 300 WP. Penambahan 100 WP baru ini dilakukan menyusul terbitnya Kepdirjen Pajak No. 344/PJ./2003 tanggal 17 September 2003.

Pada 2007 bahkan terjadi dua kali penambahan jumlah WP di LTO, yang masingmasing ditetapkan dalam Kepdirjen No. ll/PJ/2007 dan Kepdirjen No. 64/PJ/2007. Kini jumlah WP di Kamyil LTO adalah mencapai 500, termasuk seluruh WP di KPP BUMN yang seluruhnya diboyong ke LTO.

Jika pertumbuhan penerimaan itu disebabkan karena penambahan WP baru, maka tidak seharusnya LTO mengklaim pertumbuhan tersebut. Penambahan jumlah WP di LTO secara terus menerus menimbulkan kecurigaan atau paling tidak tanda tanya.

Jangan-jangan penambahan jumlah WP tersebut dimaksudkan untuk ;menutupi kinerja LTO yang tidak seindah harapan pemerintah. Kedua, apakah telah terjadi perubahan orientasi LTO yang berbasis intensifikasi ke LTO yang berbasis ekstensifikasi? Dari diskusi dengan pata pejabat pajak yang terlibat dalam menyiapkan pembentukan LTO dulu, kantor Wajib Pajak Besar ini dimaksudkan sebagai etalase Dirjen Pajak. Jumlah WP dibatasi, namun pelayanan dimaksimalkan.

Mutasi amburadul 'Rasanya tidak salah bila dalam reformasi birokrasi ini Menteri Keuangan memberikan perhatian khusus pada manajemen sumber daya manusia. Depkeu adalah departemen-dengan tingkat pendidikan pegawai yang di atas rata-rata departemen lain. Sederet langkah juga disiapkan mulai dan assessment pegawai hingga individual key performance indicators. Semua langkah ini menuju satu tujuan yaitu terciptanya sumber daya yang unggul di Depkeu.

Namun apa yang terjadi? Simaklah isi Kepmenkeu No. 598/KM.1/UP.11/2007 tentang mutasi para pejabat fungsional pemeriksa pajak di lingkungan Ditjen Pajak terbit 9 Agustus lalu. Dari 270 pejabat.fungsional yang dimutasi, sekitar 70 hingga 80 orang di antaranya ternyata salah tempat asal. Juga terdapat 27 orang yang ditempatkan pada kantor yang sudah bubar atau segera bubar (penempatan baru di Kantor Pemeriksaan Pajak wilayah Banten, Jawa Barat I dan Jawa Barat II).

Ketiga kanwil ini pekan lalu diresmikan menjadi kanwil modern sehingga keberadaan kantor pemeriksaan pajak dilebur ke dalam kantor pelayanan pajak pratama.Itu belum seberapa. Dalam mutasi tersebut juga tercantum seorang pegawai yang nyata-nyata telah keluar dari Ditjen Pajak secara resmi sejak tahun 2000. Dialah Wibowo Mukti, nomor NIP 740002783, yang dimutasi dari Karikpa Jakarta 1 ke Karikpa Surakarta.

Media Hukumonline pada 15 Juni 2007 menurunkan wawancara dengan Wibowo Mukti, yang menjadi konsultan di PT Ambalan Handal Prakarsa. Sebelumnya, Wibowo sempat bekerja di kantor akuntan publik PwC. Seorang tenaga pemeriksa di kantor pusat Ditjen Pajak juga membisikkan beberapa nama lain yang sudah desersi sejak tiga tahun lalu tapi tetap tercantum, serta beberapa orang yang usia pensiunnya tinggal menunggu hitungan hari pindah ke kota lain.

Rasanya sejak republik ini berdiri, baru kali ini ada keputusan mutasi yang tingkat kesalaljan sebanyak ini. Dan semua ini terjadi pada saat kantor pusat Ditjen Pajak telah menyandang status sebagai kantor modern. Jika pegawainya saja tidak dikenali, jika kantor sendiri yang masih eksis dan yang segera dilikuidasi saja tak bisa dikenali, bagaimana Anda percaya Ditjen Pajak mampu mengenali wajib pajaknya?

Bisnis Indonesia

© 2006 Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat | Diposting oleh: Mas Nur

0 Comments: