18 Desember 2007

Tentang Account Representative

Berikut ini saya posting KMK tentang AR. Saya tidak tahu apakah KMK ini sudah diganti atau belum. Tapi, setidaknya teman-teman AR bisa baca-baca dulu. Semoga bermanfaat ya.. !

 

==start==

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 98/KMK.01/2006

TENTANG

ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a.                   bahwa pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern, telah ditetapkan adanya Account Representative yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/ himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak;

b.                  bahwa dalam rangka meningkatkan citra serta efektivitas Account Representative sebagai gugus depan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan rumusan tugas, tanggung jawab, syarat dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;

c.                   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

 

Mengingat :

1.                  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;

2.                  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

3.                  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

4.                  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

5.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

6.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;

7.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

8.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;

9.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bagian Sumatera Bagian Tengah;

 

                                                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.

 

                                                                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

1.                  Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern adalah Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang susunan organisasi, tugas, fungsinya mengacu dan sesuai pada susunan organisasi, tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003, Keputusan Menteri Keuangan 254/KMK.01/2004, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005.

2.                  Account Representative adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

 

                                                                        Pasal 2

(1)               Account Representative mempunyai tugas :

a.                   melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak;

b.                  bimbingan/himbauan dan konsultasi teknik perpajakan kepada wajib pajak;

c.                   penyusunan profil wajib pajak;

d.                  analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan

e.                   melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(2)               Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Account Representative diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(3)               Jumlah Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang.

(4)               Account Representative bukan merupakan jabatan sktruktural dalam struktur organisasi Departemen Keuangan.

(5)               Dalam melaksanakan tugasnya Account Representative bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasannya.

 

                                                                        Pasal 3

Persyaratan pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative meliputi :

a.                   Lulus Pendidikan Formal paling rendah Diploma III; dan

b.                  Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur Tingkat I (Golongan II/d).

 

                                                                        Pasal 4

Kepada Account Representative diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

                                                                        Pasal 5

Pengangkatan dan pemberhentian Account Representative ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

                                                                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Februari 2006

MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

0 Comments: