26 November 2007

Sosialisasi DJP

Akhir-akhir ini, dimana-mana di setiap sudut Kanwil DJP di seluruh Indonesia, terutama yang sudah mendeklarasikan diri sebagai kantor modern, sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai langkah sosialisasi. Sosialisasi dilakukan baik kepada wajib pajak, maupun kepada para pegawai DJP sendiri. Tema sosialisasipun beraneka macam. Ada yang sosialisasi tentang modernisasi kantornya kepada wajib pajak, ada yang sosialisasi aturan (misalnya sosialisasi perubahan undang-undang KUP yang baru), hingga sosialisasi kode etik pegawai DJP (untuk yang satu ini, lebih sering disebut dengan istilah 'internalisasi').
Nah, hari ini, saya barusan dapat 'internalisasi' kode etik pegawai DJP di Kanwil DJP Jakarta Utara, setelah sebelumnya (kira-kira 2 minggu yang lalu) saya juga mengikuti sosialisasi perubahan undang-undang KUP di tempat yang sama. Kesan saya terhadap acara-acara itu tentu saja positif. Dengan adanya acara sosialisasi tersebut, saya dapat belajar langsung dan langsung belajar. Harapannya, materi ataupun diskusi yang disampaikan dapat terserap dengan baik, sehingga akan berguna pada saat penyelesaian tugas. Kira-kira gitu deh..!
Sosialisasi, What's up ?
Sosialisasi itu kira-kira artinya mengenalkan kepada orang banyak. Sedangkan internalisasi adalah penanaman sesuatu kepada sesuatu (diri, masyarakat, dsb). Menurut saya sih, sosialisasi itu penting dilakukan, karena ya.. harus disadari bahwa DJP ini khan salah satu institusi diantara ribuan institusi di Indonesia, program-program dan aturan-aturan DJP pun berada diantara sekian ratus ribu program dan aturan yang coba dilakukan / dikembangkan oleh ribuan institusi tadi. Dari sini bisa dipahami dong arti pentingnya sosialisasi... yaitu mengenalkan diri, program, aturan, kebijakan, dsb kepada konstituen atau bahasa kerennya stakeholder DJP. Tanpa sosialisasi, nama dan program kita mungkin tidak akan pernah diketahui oleh stakeholder. Apalagi stakeholder DJP ini sangat luas dan beragam mulai dari orang pribadi, badan, hingga negara-negara asing. Tanpa sosialisasi, boro-boro kita dikenal, didengar aja mungkin tidak.
Sosialisasi KUP
Ada hal-hal yang cukup menarik -bagi saya- seputar sosialisasi perubahan undang-undang KUP. Hal-hal tersebut, antara lain:
- sanksi bagi wajib pajak, fiskus, dan institusi-institusi yang terkait dengan kewajiban perpajakan. Disini, semua yang terlibat dengan perpajakan mempunyai potensi untuk menerima sanksi (baik perdata maupun pidana) atas kelalaian, kealpaan masing-masing. Jadi, sebagai fiskus pun, apabila melakukan kesalahan, kelapaan, kelalaian atau yang sejenisnya, akan dapat digugat dan dijatuhi sanksi bila memang terbukti.
- denda-denda keterlambatan pelaporan dan penyetoran kewajiban perpajakan. Ada perubahan yang siknifikan disini, yang tentunya harus segera disampaikan oleh setiap AR kepada WPnya sebagai bentuk kepedulian.
- insentif yang bisa diberikan kepada aparat DJP, apabila target penerimaan APBN tercapai. Memang ini baru permulaan, masih perlu dibahas lebih jauh tentang detil-detilnya, karena di APBN itu sendiri terdapat banyak asumsi-asumsi penyusun APBN yang digunakan, seperti: asumsi harga minyak dunia, suku bunga, tingkat inflasi, dsb.
- Adanya lembaga pembetulan. Lembaga pembetulan ini sebelumnya tidak dikenal dalam undang-undang KUP, namun sekarang hampir setiap produk perpajakan dapat diajukan pembetulan apabila terbukti terdapat kesalahan atau kekeliruan..
- Masih ada yang lainnya... banyak malah..! tapi untuk mendapatkan gambaran (dan pemahaman) yang lebih komprehensif (ciee..), silahkan untuk ber-Sosialisasi di kantornya masing-masing. Minimal, bersosialisasi untuk memperoleh bahan-bahan sosialisasi tersebut.

Sekian dulu ya, sosialisasi saya kepada Anda sekalian. Adapun untuk kabar tentang Sosialisasi Kode Etik nya, insya Allah menyusul kemudian. Tunggu ya..!






0 Comments: