27 November 2007

Apa Kabar S-781

Jangan pernah meremehkan sesuatu apapun itu. Hal ini sudah sering saya dengar sebagai petuah baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Sesuatu itu bahkan bisa saja berupa selembar kertas. Siapa yang menyangkal kalau selembar kertas bisa menyebabkan 'gempa' di mana-mana, setidaknya di berbagai bagian Jakarta, di tempat-tempat dimana terdapat institusi DJP. Tidak percaya ? simak ya..

Tentu saja, pengertian 'gempa' ini bukan dalam arti semestinya berupa guncangan bumi. Namun, 'gempa' ini adalah kegaduhan yang terjadi di lingkungan DJP karena terbitnya selembar kertas surat dengan Nomor depan S-781 tertanggal 26 Nopember 2007.

Selembar S-781

Alkisah, terbitlah selembar surat dengan nomor depan S-781 pada tanggal 26 Desember 2007 kemarin. Selembar ? Surat S-781 sebenarnya terdiri dari 4 halaman (berarti 4 lembar kertas ?). Waduh.. lembaran kertas mah kesepakatan kita saja. Kita saja yang menentukan kertas A4 itu ukurannya sekian-sekian. Walaupun demikian, apabila surat tersebut di print dengan menggunakan kertas continuous form yang bersambung dari awal hingga akhir, khan tetap satu lembar juga jadinya.. (he.. he..).

Ini bukan surat biasa, melainkan surat dari pejabat teras DJP. Surat ini bukan surat biasa, karena mengatur tentang hal yang tidak biasa-biasa, yaitu menyangkut penghasilan pegawai di DJP. Inti surat ini adalah menegaskan tentang remunerasi yang juga secara tidak langsung merupakan ralat bagi aturan yang sudah-sudah.

Surat ini tidak biasa, karena menimbulkan efek guncangan dan kegaduhan mirip gempa. Bagaimana tidak, bila dengan surat ini, semua pegawai DJP harus menghitung lagi penghasilannya dengan harap-harap cemas. Harap-harap cemas, bahwa mereka tidak akan termasuk dalam golongan orang-orang yang harus menyerahkan kembali penghasilannya setelah penghasilan itu habis dibelanjakan; yang merupakan inti pokok dari surat ini.

Itulah sebabnya, beberapa teman menyebut surat ini penyebab gempa dengan kekuatan 7,81 SR (sesuai nomor suratnya) yang terjadi di kantor-kantor DJP di seluruh Indonesia tercinta. Dan ternyata, dampaknya bukan hanya di Jakarta. Dampaknya menyentuh setiap kantor KPP di seluruh Indonesia, baik yang sudah modern ataupun yang belum modern. Sungguh dahsyat !

Tiga Group

Surat ini jelas-jelas membedakan cara penentuan atau penghitungan TKPKN (remunerasi) bagi pegawai DJP ke dalam tiga group pegawai, yaitu: Group yang sudah modern pada tanggal 1 Juli 2007 (kita sebut sebagai Group 1), Group yang modern sebelum tanggal 1 Juli 2007 (Group 2), dan Group yang belum modern pada tanggal 1 Juli 2007 (Group 3).

Group 1 adalah pegawai-pegawai yang secara SK DEFINITIF ditempatkan di kantor-kantor yang sesuai dengan SK nomor sekian tertanggal 12 Juni 2007 ditetapkan sebagai kantor-kantor yang telah menjadi KPP Pratama modern yang telah mulai aktif pada tanggal 1 Juli 2007. Kantor-kantor ini dihimpun dalam Lampiran I surat S-781.

Sedangkan Group 2 adalah para pegawai yang berada di kantor-kantor yang telah modern sebelum tanggal 1 Juli 2007, yaitu: yang berada di DJP, Kanwil-kanwil dan kantor-kantor madya di seluruh Indonesia yang dihimpun dalam Lampiran II surat S-781. Geomatika6 berada di Group 2 ini untuk masa-masa sebelum 1 September 2007.

Adapun Group 3 adalah pegawai-pegawai yang berada di kantor-kantor yang hingga tanggal 1 Juli 2007 belum modern. Disini, termasuk KPP Pratama yang aktif setelah tanggal 1 Juli 2007, seperti KPP Pratama Jakarta Koja kantor saya. Geomatika6, praktis masuk ke Group 3 ini sejak adanya SK penempatan bulan September 2007 kemarin.

Group-group ini mempunyai perhitungan remunerasinya sendiri-sendiri, yang berbeda satu sama lain. Cukup pusing juga menginterpretasikannya. Akan tetapi, karena masih ada hubungannya dengan Geomatika6, maka saya akan berusaha menyampaikan beberapa hal disini. Mudah-mudahan saya tidak harus meralatnya di kemudian hari.

Geomatika diantara S-781

Beberapa hal yang disampaikan disini diperoleh dari diskusi-diskusi saya dengan Mas Endro dan Mas Haris (secara jarak jauh, via telepon). Oke, inilah kesimpulan sementara saya:

1. Standing position: keberadaan Geomatika6 sebelumnya adalah sebagai pegawai Kantor Pusat DJP (Group 2). Kemudian dengan terbitnya SK Penempatan pada bulan September 2007, maka Geomatika6 tersebar di seluruh Indonesia dan masuk ke Group 3.

2. Time frame: time frame yang penting adalah tanggal 1 Juli 2007 dan 1 September 2007.

3. Hitungan penghasilan. Berdasarkan poin 1 dan 2 tersebut, maka kita fokus pada ketentuan tentang Group 3 berdasarkan kedua time frame tersebut.

Berhitung yuk !

Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut (untuk Group 3 saja ya..):

a. untuk 1 Juli 2007 hingga bulan sebelum tanggal 1 September 2007: Geomatika6 memperoleh TKPKN Lama ditambah TKT (TKPKN + TKT).

b. Mulai 1 September 2007: Group 3 memperoleh remunerasi berdasarkan Sistem Baru. Sistem baru ini adalah sistem yang mengatur pembayaran TKPKN sebesar 75% bagi yang belum modern, dan 100% untuk kantor-kantor yang sudah modern. (Pasti sudah tahu semua ya..!)

Artinya ??

Artinya, untuk masa-masa hingga (sebelum) 1 September 2007: Geomatika6 berhak memperoleh TKPKN + TKT. Walaupun TKTnya hanya sebesar 25% dari TKT yang ada (karena status sebagai pegawai tugas belajar). Dan ini berarti bahwa: Geomatika6 semestinya -dan insya Allah- akan menerima TKT 25% untuk bulan-bulan tersebut (Juli, Agustus), sehingga potongan yang sekarang diberlakukan kepada gaji Geomatika6 akan di'normalisasi' dan potongan yang sebelumnya akan segera dikembalikan. Demikian info yang saya tangkap dari kabar yang berasal dari Mas Haris dan Mas Endro dari Mbak Nia (bagian Keuangan DJP).

Adapun untuk masa setelah 1 September 2007, sejauh yang saya ketahui, untuk Geomatika6 telah sesuai dengan ketentuan dalam S-781 tersebut. Dengan kata lain, tidak akan ada perubahan penghasilan untuk bulan September dan seterusnya. Karena pada bulan tersebut sudah diterapkan TKPKN Sistem Baru.

Akhirnya

Dapat saya sampaikan disini, bahwa status Geomatika6 adalah "aman-aman saja". Artinya tidak begitu terpengaruh dengan S-781 ini. Insya Allah, Geomatika6 tidak perlu mengembalikan apapun, dan akan menerima TKT 25%nya kembali (setelah sempat 'diminta lagi' sebelumnya). Alhamdulillah.

S-781 memang menimbulkan efek bagi pegawai DJP. Tetapi kita tidak akan bergembira ataupun bersedih berlebihan karenanya. Karena memang efeknya bagi Geomatika6 tidak siknifikan.

Insya Allah ini dulu yang bisa saya sampaikan. Kepastian memang harus ditunggu hingga saatnya datang. Tetapi setidaknya, ini adalah penjelasan awal tentang kondisi Geomatika6 akibat terbitnya surat S-781 tersebut. Please CMIIW (Correct Me If I'm Wrong) !

0 Comments: