01 Oktober 2007

INFO PENTING TENTANG TAKE HOME PAY....BY HARIS

Pertama... saya ucapkan selamat kepada rekan2 eks geo6 karena akhirnya sk penempatan definitif udah keluar.

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sehubungan dengan telah keluarnya sk tersebut terutama sekali berkaitan dengan gaji yang akan diterima.

Dibaca dengan teliti, ditelaah dan dipahami dulu baru bikin kesimpulan untuk bertindak. Jadi gak terlalu banyak pertanyaan yang seharusnya bisa dijawab sendiri.

1. Positif, terhitung bulan oktober-desember 2007 gaji kita dipotong kurang lebih Rp. 1,1 juta/bulan, untuk kompensasi kelebihan pembayaran TKT kita bulan Juli-september 2007.

Hal ini dikarenakan, dengan adanya SK men No: 291/KMK.01/2007 tentang besarnya tunjangan tambahan dan tunjangan khusus ....dst, maka terhitung bulan juli penghasilan yang kita terima lebih besar Rp. 1,1 juta dari yang seharusnya (dengan kata lain KMK itu membuat take home pay kita turun). Jadi kita wajib ngembalikan.

Berapa yang kita terima bulan ini, hitung sendiri dengan cara Take home pay (THP) bulan agustus dikurangi 1,1 juta. Sebagai ilustrasi Haris THP agustus 4,2 juta - 1.1 juta (turun akibat KMK 291) - 1.1 juta (kompensasi bulan juli). Jadi total terima bulan ini adalah 2 juta (4.2 - 1.1 - 1.1 = 2jt ). Kalo yang punya utang BRI ya kurangi lagi.

2. Karena kita masih punya kewajiban ngembalikan duit, maka gaji kita bulan oktober-desember 2007 ditahan dulu di kepegawaian kantor pusat. Dengan demikian SKPP gaji, (bukan skpp TKPKN) baru kita dapatkan nanti pada bulan desember 2007 untuk pembayaran gaji bulan januari 2008. Jadi kalo ditanya bendaharawan kantor baru jawab aja masih ditahan djp skpp gaji-nya. Berapa gaji yang kita terima bulan november....ilustrasi lagi. Haris gol IIIb terima gaji (thok) bulan november 1,5 juta. kurangi 1,1 jt, jadi gaji yang diterima bulan november (via BRI jkt) sebesar 400rb. (1,5 - 1.1 = 0.4jt)

3. Bagaimana dengan SKPP TKPKN.......? untuk yang jkt gak masalah karena KPKN-nya masih sama, sedangkan yang diluar jakarta wajib melampirkan KP4 (daftar keluarga yang ditanggung). Yang mengeluarkan adalah bagian kepegawaian. Masalahnya adalah siapa yang ngurusi karena rekan2 yang penempatan jakarta udah harus lapor (terutama AR udah segera dilantik). Diusahakan SKPP TKPKN udah keluar pertengahan bulan oktober, jadi TKPKN kita bulan November bisa terima di kantor baru.

4. Untuk SPPD saya belum dapat informasi, tapi kemungkinan harus diurusi masing-masing. Ato kalo mau dikoordinir silahkan dirembug siapa yang mau.

Mungkin itu dulu informasi yang perlu diketahui...dibaca...dipahami...ditelaah....jadi ga repot.

Posting oleh: Haris, diedit oleh mervandi.
(NB: penjelasan senada juga sudah disampaikan di TheGeom dot com, disini. Ed).

0 Comments: