26 Oktober 2007

TUNJANGAN & SPPD

Bulan oktober ini kayaknya jadi bulan yang cukup berat ya!
Banyak hal yang membuat kita-kita harus berpikir dua kali untuk melangkah.

Pertama kita dikejutkan dengan adanya mutasi pegawai tugas belajar ke kantor baru, yang terkadang membuat pusing. terutama yang kantornya jauh dari jogja atau yang diharuskan mencari tempat berteduh bersama anak dan istri tersayang di kota yang baru. Mutasi yang keluar di akhir bulan September dan dipertengahan bulan puasa membuat beberapa temen termasuk saya klabakan, karena harus mengeluarkan duit lebih untuk transport dan tinggal di kota yang baru. Belum lagi tiket untuk mudik yang bisa 200% naiknya.

Kedua, uang bulanan kita harus kena potongan satu juta. Jumlah yang tidak sedikit mengingat kita hanya terima 3,5 dan harus direlakan 1 jt akhirnya hanya terima 2 jutaan. Yang cukup gak cukup apalagi mau lebaran. Untuk yang dobel gardan mungkin masih bisa dicari solusinya, tetapi yang single fighter bisa jadi masalah.

OK lah bulan oktober akhirnya kita lalui.
Rupanya ada harapan tunjangan untuk bulan Desember 2007. Dengan keluarnya SE 23 tahun 2007 kita bakal mendapatkan tunjangan (impres) sebesar 125% dari TKT bulan Oktober, atau bisa diperkirakan minimal sebesar 4 X TK lama (mohon dikoreksi kalau salah).

Hitungan di atas kertas untuk tunjangan bulan desember (impres) paling tidak dapat 7jt dikurangi 15% PPH semoga dapat sekitar 6 jutaan. Untuk lengkapnya surat edaran bisa didownload di sini. (karena filenya cukup besar, kayaknya agak lama).

Trus untuk urusan berapa duit yang kita terima awal Nopember, kebetulan saya belum ada sumber yang bisa menjawab permasalahan itu. ini terkait dengan adanya kalimat "terhadap pegawai yang bersangkutan belum dibayarkan kekurangan tunjangan bulan oktober" pada skkp tkpkn. ini kemarin masih ditanyakan sama bendahara ke mbak nia.

Terlepas dari itu, dengan hitungan grade 9 untuk awal nopember kita mendapatkan tunjangan sekitar 6 juta untuk yang 100%. Trus yang belum modern ini masih tanda tanya. Itungan kasar yang berlaku adalah 75% sekitar 4,5 juta. Tapi untuk yang transisi dari kantor lama ke modern biasanya tunjangan tidak bisa langsung dibayarkan, tetapi melalui rapel. Jadi untuk temen-temen di Jawa Tengah dan DIY, mohon bersabar dan tunggu perkembangan selanjutnya. Dan TERUSLAH BERDOA.

Untuk urusan SPPD dari beberapa teman paket pos nya yang sudah saya terima via Kantor Pratama Gropet adalah :
1. Mas Akhid
2. Mas Sutrisno
3. Mas Hevy
4. Mas Samsu
5. Mas Sterry, Sony & Masidi
6. Mas U'Uk

Untuk yang lain yang belum kirim, saya tunggu sampai hari jumat minggu depan, dan rencana akan saya bawa ke kantor pusat hari senin nya (tgl 5 Nopember 2007).
Sekali lagi mohon kesabarannya tentang pengurusan SPPD.

4 Comments:

Anonim said...

thanks postingnya. tapi, agak SARA juga ya.. mengingat penikmat blog bukan hanya dari DJP, jadi mungkin tentang besaran uang-uangnya diminimalkan saja ya..

Anonim said...

Mas, aku cek di situsnya pajak,
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 23/PJ./2007

TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

mas vandi said...

Sepertinya Mas Azinar kurang lengkap waktu ngeceknya. Adapun nomor SE yang lengkap adalah: SE-23/PJ.1/2007 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Insentip Pegawai DJP. Silahkan klik link yang ada di posting untuk mendownload file SE nya dalam format doc 3 halaman.

Anonim said...

oya betul mas, maap, tapi ada koreksi mungkin pada angka 3.1 besaran insentip 125% TKPKN bukan TKT