26 November 2007

Sosialisasi DJP

Akhir-akhir ini, dimana-mana di setiap sudut Kanwil DJP di seluruh Indonesia, terutama yang sudah mendeklarasikan diri sebagai kantor modern, sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai langkah sosialisasi. Sosialisasi dilakukan baik kepada wajib pajak, maupun kepada para pegawai DJP sendiri. Tema sosialisasipun beraneka macam. Ada yang sosialisasi tentang modernisasi kantornya kepada wajib pajak, ada yang sosialisasi aturan (misalnya sosialisasi perubahan undang-undang KUP yang baru), hingga sosialisasi kode etik pegawai DJP (untuk yang satu ini, lebih sering disebut dengan istilah 'internalisasi').
Nah, hari ini, saya barusan dapat 'internalisasi' kode etik pegawai DJP di Kanwil DJP Jakarta Utara, setelah sebelumnya (kira-kira 2 minggu yang lalu) saya juga mengikuti sosialisasi perubahan undang-undang KUP di tempat yang sama. Kesan saya terhadap acara-acara itu tentu saja positif. Dengan adanya acara sosialisasi tersebut, saya dapat belajar langsung dan langsung belajar. Harapannya, materi ataupun diskusi yang disampaikan dapat terserap dengan baik, sehingga akan berguna pada saat penyelesaian tugas. Kira-kira gitu deh..!
Sosialisasi, What's up ?
Sosialisasi itu kira-kira artinya mengenalkan kepada orang banyak. Sedangkan internalisasi adalah penanaman sesuatu kepada sesuatu (diri, masyarakat, dsb). Menurut saya sih, sosialisasi itu penting dilakukan, karena ya.. harus disadari bahwa DJP ini khan salah satu institusi diantara ribuan institusi di Indonesia, program-program dan aturan-aturan DJP pun berada diantara sekian ratus ribu program dan aturan yang coba dilakukan / dikembangkan oleh ribuan institusi tadi. Dari sini bisa dipahami dong arti pentingnya sosialisasi... yaitu mengenalkan diri, program, aturan, kebijakan, dsb kepada konstituen atau bahasa kerennya stakeholder DJP. Tanpa sosialisasi, nama dan program kita mungkin tidak akan pernah diketahui oleh stakeholder. Apalagi stakeholder DJP ini sangat luas dan beragam mulai dari orang pribadi, badan, hingga negara-negara asing. Tanpa sosialisasi, boro-boro kita dikenal, didengar aja mungkin tidak.
Sosialisasi KUP
Ada hal-hal yang cukup menarik -bagi saya- seputar sosialisasi perubahan undang-undang KUP. Hal-hal tersebut, antara lain:
- sanksi bagi wajib pajak, fiskus, dan institusi-institusi yang terkait dengan kewajiban perpajakan. Disini, semua yang terlibat dengan perpajakan mempunyai potensi untuk menerima sanksi (baik perdata maupun pidana) atas kelalaian, kealpaan masing-masing. Jadi, sebagai fiskus pun, apabila melakukan kesalahan, kelapaan, kelalaian atau yang sejenisnya, akan dapat digugat dan dijatuhi sanksi bila memang terbukti.
- denda-denda keterlambatan pelaporan dan penyetoran kewajiban perpajakan. Ada perubahan yang siknifikan disini, yang tentunya harus segera disampaikan oleh setiap AR kepada WPnya sebagai bentuk kepedulian.
- insentif yang bisa diberikan kepada aparat DJP, apabila target penerimaan APBN tercapai. Memang ini baru permulaan, masih perlu dibahas lebih jauh tentang detil-detilnya, karena di APBN itu sendiri terdapat banyak asumsi-asumsi penyusun APBN yang digunakan, seperti: asumsi harga minyak dunia, suku bunga, tingkat inflasi, dsb.
- Adanya lembaga pembetulan. Lembaga pembetulan ini sebelumnya tidak dikenal dalam undang-undang KUP, namun sekarang hampir setiap produk perpajakan dapat diajukan pembetulan apabila terbukti terdapat kesalahan atau kekeliruan..
- Masih ada yang lainnya... banyak malah..! tapi untuk mendapatkan gambaran (dan pemahaman) yang lebih komprehensif (ciee..), silahkan untuk ber-Sosialisasi di kantornya masing-masing. Minimal, bersosialisasi untuk memperoleh bahan-bahan sosialisasi tersebut.

Sekian dulu ya, sosialisasi saya kepada Anda sekalian. Adapun untuk kabar tentang Sosialisasi Kode Etik nya, insya Allah menyusul kemudian. Tunggu ya..!






01 Oktober 2007

INFO PENTING TENTANG TAKE HOME PAY....BY HARIS

Pertama... saya ucapkan selamat kepada rekan2 eks geo6 karena akhirnya sk penempatan definitif udah keluar.

Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sehubungan dengan telah keluarnya sk tersebut terutama sekali berkaitan dengan gaji yang akan diterima.

Dibaca dengan teliti, ditelaah dan dipahami dulu baru bikin kesimpulan untuk bertindak. Jadi gak terlalu banyak pertanyaan yang seharusnya bisa dijawab sendiri.

1. Positif, terhitung bulan oktober-desember 2007 gaji kita dipotong kurang lebih Rp. 1,1 juta/bulan, untuk kompensasi kelebihan pembayaran TKT kita bulan Juli-september 2007.

Hal ini dikarenakan, dengan adanya SK men No: 291/KMK.01/2007 tentang besarnya tunjangan tambahan dan tunjangan khusus ....dst, maka terhitung bulan juli penghasilan yang kita terima lebih besar Rp. 1,1 juta dari yang seharusnya (dengan kata lain KMK itu membuat take home pay kita turun). Jadi kita wajib ngembalikan.

Berapa yang kita terima bulan ini, hitung sendiri dengan cara Take home pay (THP) bulan agustus dikurangi 1,1 juta. Sebagai ilustrasi Haris THP agustus 4,2 juta - 1.1 juta (turun akibat KMK 291) - 1.1 juta (kompensasi bulan juli). Jadi total terima bulan ini adalah 2 juta (4.2 - 1.1 - 1.1 = 2jt ). Kalo yang punya utang BRI ya kurangi lagi.

2. Karena kita masih punya kewajiban ngembalikan duit, maka gaji kita bulan oktober-desember 2007 ditahan dulu di kepegawaian kantor pusat. Dengan demikian SKPP gaji, (bukan skpp TKPKN) baru kita dapatkan nanti pada bulan desember 2007 untuk pembayaran gaji bulan januari 2008. Jadi kalo ditanya bendaharawan kantor baru jawab aja masih ditahan djp skpp gaji-nya. Berapa gaji yang kita terima bulan november....ilustrasi lagi. Haris gol IIIb terima gaji (thok) bulan november 1,5 juta. kurangi 1,1 jt, jadi gaji yang diterima bulan november (via BRI jkt) sebesar 400rb. (1,5 - 1.1 = 0.4jt)

3. Bagaimana dengan SKPP TKPKN.......? untuk yang jkt gak masalah karena KPKN-nya masih sama, sedangkan yang diluar jakarta wajib melampirkan KP4 (daftar keluarga yang ditanggung). Yang mengeluarkan adalah bagian kepegawaian. Masalahnya adalah siapa yang ngurusi karena rekan2 yang penempatan jakarta udah harus lapor (terutama AR udah segera dilantik). Diusahakan SKPP TKPKN udah keluar pertengahan bulan oktober, jadi TKPKN kita bulan November bisa terima di kantor baru.

4. Untuk SPPD saya belum dapat informasi, tapi kemungkinan harus diurusi masing-masing. Ato kalo mau dikoordinir silahkan dirembug siapa yang mau.

Mungkin itu dulu informasi yang perlu diketahui...dibaca...dipahami...ditelaah....jadi ga repot.

Posting oleh: Haris, diedit oleh mervandi.
(NB: penjelasan senada juga sudah disampaikan di TheGeom dot com, disini. Ed).

29 September 2007

Undangan Menjadi Team Blog PBB

Sebenarnya, beberapa waktu kemarin menjelang detik-detik SK Penempatan keluar, saya membuat beberapa blog lagi di blogspot ini. Salah satunya adalah blog yang berfokus pada seputar Pajak Bumi dan Bangunan, dengan alamat http://PajakPbb.blogspot.com. Blog tersebut belum sempat di-launching, dan postingannya pun baru setting dan testing.

Rencananya, blog ini akan dimulai dengan undang-undang PBB (barusan dapat dari blog tetangga) yang insya Allah akan segera diposting. Nah, bagi rekan-rekan yang ingin menyumbangkan aspirasi atau dukungannya, saya persilahkan untuk menjadi team blog ini bersama saya.

Apa itu team Blog ? Team Blog adalah beberapa orang yang mengelola suatu blog secara bersama-sama. Setiap anggota team mempunyai wewenang yang sama. Anda akan punya otoritas penuh untuk mengelola blog PBB ini. Anda bisa melihat implementasi team blog pada geomatika6.blogspot.com ini.

Mengapa topiknya PBB ? Well, mungkin in agak subyektif, tapi saya merasa perlu adanya suatu usaha untuk mengangkat 'derajat' Pajak Bumi dan Bangunan sejajar dengan pajak-pajak yang lainnya, maksudnya kesejajaran dalam hal informasi. Bukan apa-apa, sudah sangat banyak blog atau web yang bicara tentang PPh, PPN dan sebagainya; namun masih sedikit yang membahas tentang PBB. Padahal para ahli PBBnya sudah banyak yang menjadi Doctor ataupun Master.

Ini memang pekerjaan sosial. Tidak ada upah yang bisa dijanjikan disini. Saya mengundang kepedulian anda dan kedermawanan anda untuk menuliskan ilmu, pengetahuan, pengalaman, dan solusi anda bagi masyarakat. Apabila anda tertarik, silahkan menuliskannya pada kolom komentar disini, sertakan pula alamat email anda. Terima kasih.

(Wise words say: 'Ikatlah ilmu dengan menuliskannya').

17 September 2007

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasti seru.

Darmin: Berat, PPh Langsung Turun 25%

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasti seru.

Direktorat Jenderal Pajak menilai, keinginan pengusaha dan sebagian fraksi DPR untuk menurunkan persentase Pajak Penghasilan (PPh) langsung 25% pas beleid PPh berlaku, akan langsung mengurangi penerimaan negara dari pajak.

Apalagi kalau pemerintah juga harus memenuhi permintaan DPR untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp 8,6 juta sebulan. Jelas penerimaan makin jebol. "Kami ingin beberapa tahun ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak terlebih dulu, baru lima tahun lagi kalau mau turun jadi 25% tak masalah," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kepada KONTAN, setelah memberikan kuliah tujuh menit usai Shalat Zuhur berjamaah di masjid komplek Kantor Pusat Pajak, Kamis (13/9).

Darmin mengungkapkan, dalam rapat di Panitia Khusus (Pansus) DPR Rabu (19/9) pekan depan, pemerintah akan mempertahankan usulan penurunan RUU PPh sebesar 28% setelah RUU PPh sah menjadi UU. Pasalnya kalau langsung diturunkan jadi 25%, ada potential lost atawa kehilangan penerimaan hingga Rp 30 triliun. "28% dulu, baru setelah lima tahun kedepan bisa turun bertahap menjadi 25%," kata Darmin.

Soal PTKP Darmin juga ngotot cukup Rp 1,1 juta per bulan. Sebab kalau memenuhi keinginan DPR seperti usulan Fraksi Partai Amanat Nasional yang sebesar' Rp 8,6 triliun atau usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang Rp 5 juta sebulan, maka tidak ada orang yang bayar pajak.

Darmin menilai permintaan itu terlalu berlebihan. Karena beberapa fraksi tidak memikirkan berapa banyak penerimaan yang akan hilang. Apalagi alasan mencukupi kebutuhan pokok juga berbeda. "DPR jangan hanya memikirkan nasib pegawai kantoran yang tinggal di kawasan elite Pondok Indah saja. Waduh kalau itu diberikan berapapun pasti kurang," kata Darmin.

Dewi Sri Rahayu, Harian Kontan

30 Agustus 2007

Apa Kabar KPP Pratama

Berikut ini adalah beberapa hal yang saya ringkas dari beberapa keterangan berkaitan dengan pembentukan KPP Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pembentukan KPP Pratama lanjutan, dilandasi oleh terbitnya SE-19/PJ/2007 tanggal 13 April 2007 tentang Persiapan Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern pada Kantor Wilayah DJP dan Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Seluruh Indonesia Tahun 2007-2008.

Pengertian:
a. KPP Pratama --> sesuai Peraturan Menteri keuangan No. 132/PMK/2006; meliputi 2 jenis, yaitu: KPP Pratama Induk dan KPP Pratama Pecahan.
b. KP2KP --> unit vertikal sesuai PMK No. 132/PMK/2006 --> berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada KPP Pratama

Jadwal modernisasi:
a. Kanwil DJP Jateng II dan Kanwil DJP DI Yogyakarta: Oktober 2007
b. Kanwil DJP NAD dan Kanwil DJP Sumut II: Februari 2008
c. Kanwil DJP Sumbar dan Jambi: April 2008
d. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung: Juni 2008
e. Kanwil DJP Kalbar dan Kalimantan Selatan dan Tengah: Agustus 2008
f. Kanwil DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo, Maluku Utara: Oktober 2008
g. Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kanwil DJP Papua dan Maluku: Desember 2008

Persiapan proses modernisasi:
a. Kantor Wilayah:
1. susun rencana kerja operasional modernisasi kanwil
2. pelajari tugas pokok dan fungsi serta proses bisnis dalam PMK nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP
3. pelajari setiap ketentuan dalam rangka modernisasi serta sosialisasi
4. buat jadwal dan sosialisasi modernisasi kanwil kepada pihak terkait (Pemda, asosiasi pengusaha, wp potensial, kepolisian, kejaksaan, dsb) di wilayah masing-masing
5. buat analisis kebutuhan ruang kerja dan layout gedung sesuai struktur yang baru
6. susun dan usul anggaran terkait modernisasi
7. awasi dan evaluasi penggunaan dana modernisasi
8. buat konsep nota dinas mengenai penunjukan pejabat sementara di Kanwil
9. limpahkan kegiatan fungsional pemeriksa pajak ke KPP / karikpa sebelum 2 bulan
10. daftar inventarisasi permasalahan dan kendala berkaitan proses modernisasi

Jadwal pembentukan:
a. Juni 2007: KPP Pratama di Kanwil DJP: Jakbar, Jaksel, Jaktim, Jakut sebanyak 37 KPP Pratama dan 1 KP2KP
b. Agustus 2007: KPP Pratama di Kanwil DJP: Banten, Jabar I, Jabar II; sebanyak 39 KPP pratama dan 6 KP2KP
c. Oktober 2007: 33 KPP Pratama dan 8 KP2KP di Kanwil DJP: Jateng I, Jateng II, DIY
d. Desember 2007: 47 KPP Pratama dan 14 KP2KP di Kanwil DJP: Jatim I, II, III, Bali
e. Februari 2008: 19 KPP Pratama dan 10 KP2KP di Kanwil: Sumut I, Riau dan Kepulauan Riau
f. April 2008: 21 KPP Pratama dan 26 KP2KP di Kanwil DJP: Kaltim, Sulsel, Sulbar, Sulteng
g. Juni 2008: 19 KPP Pratama dan 26 KP2KP di Kanwil: NAD, Sumsel dan Kep. Babel
h. Agustus 2008: 25 KPP Pratama dan 41 KP2KP di Kanwil: Sumbar dan Jambi, Sumut II, Bengkulu dan Lampung
i. Oktober 2008: 27 KPP Pratama dan 36 KP2KP di Kanwil: Kalbar, Kalsel dan Tengah, Sulut, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
j. Desember 2008: 18 KPP Pratama dan 18 KP2KP di Kanwil: Nusa Tenggara, Papua dan Maluku

17 Agustus 2007

Undang-undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Tahun 2007 (Download !)

Seperti telah diketahui, Undang-undang KUP telah diubah dengan undang-undang yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Seperti diketahui, undang-undang ini, yang dikenal dengan undang-undang KUP adalah undang-undang yang mengatur tentang perpajakan secara umum. Sehingga kedudukannya menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan perpajakan di Indonesia.
Sebagai undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, maka setiap warga negara Indonesia wajib memahami dan dianggap telah mengetahui tentang undang-undang ini. Sehingga penting bagi Anda untuk memiliki undang-undang ini.

Anda pasti menjadi warga negara yang lebih baik, dengan memahami undang-undang ini. Untuk itu Anda dapat mendownload undang-undang KUP Nomor 28 tahun 2007 ini disini, free!
Download batang tubuh KUP (3,5 MB).
Download penjelasan KUP (4 MB).
Download KUP semua (rar, 7067 KB).